13 Barang yang Tidak Boleh Naik Pesawat Sebagai Bagasi Kabin atau Tercatat [Giok4D Resmi]

Posted on

Tiap penerbangan pasti mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang serta kru. Karena itu, semua aturan harus ditaati penumpang dan semua yang ikut dalam penerbangan termasuk barang yang tidak boleh dibawa. Barang ini harus ditinggal karena berisiko membahayakan pihak lain.

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Pesawat

Penumpang pesawat dilarang membawa barang ini sebagai bagasi kabin atau tercatat. Dikutip dari situs Garuda Indonesia, berikut jenis barang yang tidak boleh dibawa selama naik pesawat

1. Material korosif

Jenis material yang mudah menyebabkan kerusakan dan kehancuran material lain adalah merkuri yaitu cairan dalam termometer, asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan.

2. Bahan Peledak

Jenis bahan ini adalah semua bahan yang digunakan sebagai peledak. Misal granat, detonator, sumbu, alat dan peledak.

3. Gas bertekanan

Contoh kelompok barang ini adalah propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi. Kelompok barang ini terdiri dari gas beracun serta tidak dan mudah terbakar.

4. Cairan Mudah Terbakar

Kelompok barang ini terdiri dari turunan minyak bumi yang kerap ditemukan dala kehidupan sehari-hari. Misal bahan bakar fosil, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, dan methanol.

5. Benda padat mudah terbakar

Contoh kelompok barang ini adalah kembang api, petasan, dan suar yang sangat mudah terbakar. Kembang api dan petasan mengandung mesiu, sementara suar (flare) punya kandungan campuran piroteknik.

6. Zat oksidasi

Beberapa contoh kelompok zat oksidasi atau disebut oksidator adalah bubuk pemutih dan peroksida. Oksidator yang mudah terbakar bisa menyebabkan kebakaran atau ledakan jika terpapar panas, api, dan bahan lain mudah teroksidasi.

7. Material radioaktif

Material ini punya inti atom tidak stabil dan memancarkan radiasi yang berisiko membahayakan kehidupan. Contoh bahan radioaktif antara lain uranium, plutonium, radium, dan polonium.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

8. Bahan dengan zat beracun

Bahan arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, dan produk biologis yang berbahaya termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini dinilai berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan penumpang jangka pendek atau panjang.

9. Koper dengan perangkat alarm, baterai lithium, dan atau material piroteknik

Maskapai Garuda Indonesia tidak membolehkan kendaraan kecil ini dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi kabin atai terdaftar. Contoh kendaraan ini adalah airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel.

10. Alat pelumpuh

Perangkat ini berisiko membahayakan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan penumpang lain. Beberapa contoh perangkat ini adalah pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, serta alat pelumpuh untuk hewan.

11. Semprotan bela diri

Beberapa contohnya adalah gas air mata dan semprotan asam fosfor. Perangkat ini dikhawatirkan mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang sehingga, akan disita jika sampai nekat akan dibawa dalam penerbangan.

12. Produk laut segar

Hasil laut berupa ikan segar, kepiting hidup, udang mentah, dan yang lain tidak boleh dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi kabin atau tercatat. Produk hanya bisa dikirim melalui layanan kargo.

13. Daging mentah

Segala bentuk dan asal daging mentah tidak diperkenankan dibawa sebagai bagasi kabin atau tercatat, karena dikhawatirkan timbul bau kurang sedap dan terjadi kebocoran. Pengiriman hanya bisa lewat kargo.

Selain yang telah disebutkan, maskapai juga menetapkan barang yang ditolak keamanan atau prohibited items. Barang ini meliputi senjata api, semua jenis pisau, jarum, perangkat dengan kemampuan memancarkan gas atau zat berbahaya, serta beda berbahaya lain yang tidak biasa dibawa warga sipil. Penumpang harus mematuhi ketentuan maskapai jika harus membawa prohibited items.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *