Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dua warga China didakwa di pengadilan Singapura karena melakukan pencurian saat penerbangan. Aksi mereka cepat terungkap karena ada polisi yang sedang cuti ikut dalam penerbangan tersebut.
Dilaporkan oleh CNA pada Minggu (8/6/2025), kedua penumpang asal China itu dituduh mencuri SGD 169 (sekitar Rp 2,1 juta) dan dua kartu debit dari salah satu penumpang dalam penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Singapura.
Untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut digiring ke beberapa lokasi di area kedatangan Terminal 1, dimulai dari gate D48, tempat mereka keluar dari pesawat.
Orang pertama yang tiba di pengadilan sekitar pukul 10.35 adalah Liu Xitang. Pria berusia 35 tahun itu menggunakan kursi roda dan mengenakan gips di kaki kanannya.
Dia tampak memakai kemeja polo putih, celana pendek biru tua, dan handuk ungu diletakkan di pahanya. Dalam dakwaan sehari sebelumnya, Liu mengatakan bahwa dia mengalami patah tulang kaki.
Liu ditemani oleh tiga penyidik yang mengajukan beberapa pertanyaan dalam bahasa Mandarin. Lalu mereka menggiring ke area merokok di dekat gerbang D36, tempat pemeriksaan dilanjutkan.
Liu digiring ke tempat sampah sebagai perhentian terakhir. Di situlah polisi menemukan dua kartu debit milik korban.
Terdakwa kedua dalam kasus tersebut, Wang Wei (40). Dia dikawal ke gate oleh lima petugas polisi sekitar pukul 11.10. Lengan dan kakinya diikat dan ia mengenakan sandal hitam.
Penyidik membawanya melalui rute yang sama seperti yang mereka lakukan terhadap Liu. Mereka juga terlihat mengajukan pertanyaan kepadanya saat berada di travelator.
Liu dan Wang ditangkap pada hari Senin (2/6) setelah polisi diberitahu tentang pencurian di dalam pesawat sekitar pukul 20.50. Seorang polisi Singapura yang sedang tidak bertugas di pesawat yang sama telah memerhatikan salah satu tersangka yang diduga sedang memeriksa tas di kompartemen atas sebelum mengeluarkan barang-barang.
Saksi mata kemudian mengetahui bahwa tas itu milik seorang penumpang wanita. Jika terbukti bersalah, kedua pria itu dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya. turis