2 WN Pakistan Dideportasi dari Pangkalpinang, Sering Minta-minta Sumbangan

Posted on

Dua warga negara (WN) Pakistan dideportasi dari kota Pangkalpinang. Mereka membuat warga resah lantaran kerap meminta-minta sumbangan untuk kemanusiaan.

WN Pakistan dengan inisial MA (36) dan SS (39) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di daerah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Bangka Belitung (Babel) pada Senin (28/4/2025).

Keduanya diamankan atas laporan dari masyarakat. Mereka kerap meminta sumbangan hingga bikin warga setempat resah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo mengatakan kedua WN Pakistan tersebut dikawal 3 petugas Imigrasi dari Kota Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 619.

Kemudian mereka diterbangkan pulang ke negara asalnya pada Rabu (30/4). Mereka dipulangkan dengan menggunakan Srilankan Airlines UL 0365 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Kedua WNA Pakistan ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum. Sehingga dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan,” kata Sutoyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/5/2025).

Keduanya diamankan setelah masyarakat resah dan melapor ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang, terkait adanya warga negara Pakistan meminta sumbangan berdalih kemanusiaan. Keduanya meminta sumbangan di pasar, masjid hingga toko-toko di wilayah Air Itam.

“Kami menerima laporan adanya dua orang asing meminta sumbangan dengan dalih tujuan kemanusiaan,” tegasnya.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang diterjunkan mengecek laporan warga tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Kata Sutoyo, mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan keperluan pra-investasi.

“Kita kemudian koordinasi dengan Kemenag Pangkalpinang dan dibenarkan ada laporan dua orang asing mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah. Aktivitas mereka tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, namun juga menyasar beberapa masjid dan toko-toko di wilayah tersebut,” tegasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kedua Warga Negara Asing tersebut mengaku dan membenarkan bahwa benar telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat,” sambungnya.

Mereka kemudian dikenakan saksi yakni dicekal dan dideportasi. Selanjutnya diberangkatkan menuju negara asalnya.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang,” tutupnya.

———

Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.