KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan instruksi resmi untuk menertibkan pengelolaan Keraton Surakarta, fokus pada aset dan kondusivitas keluarga.
Sebelumnya Tedjowulan resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenegoro, pihak Panembahan Agung menerbitkan instruksi resmi nomor 1 tahun 2026 itu untuk menertibkan pengelolaan keraton.
Kanjeng Pakoenegoro menyampaikan bahwa instruksi ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan institusi keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ia mengatakan ada enam poin utama yang ditekankan dalam instruksi tersebut, yang ditujukan kepada keluarga besar, putra-putri dalem Paku Buwono (PB) XII dan PB XIII, hingga para abdi dalem.
Ia merinci instruksi Panembahan Agung adalah perintah untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses di lingkungan Keraton Solo.
“Menghentikan penguasaan sepihak artinya jangan diaku sebagai kuasa atas aset tersebut. Aset dan akses keraton bukan milik pribadi, melainkan harus dikelola sebaik-baiknya oleh pelaksana yang ditunjuk pemerintah,” ujar Kanjeng Pakoenegoro saat ditemui di Keraton Solo, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, penertiban ini mencakup seluruh area, termasuk wilayah Narendra yang selama ini menjadi sengketa. Pakoenegoro menegaskan, akses tidak boleh lagi digembok atau dihalang-halangi agar proses revitalisasi cagar budaya peringkat nasional ini dapat berjalan lancar.
Selain masalah aset, instruksi tersebut juga memuat mengajak untuk menghentikan perselisihan dan segala bentuk pertengkaran, kekerasan, dan pemaksaan kehendak harus dihentikan demi menjaga kondusivitas.
“Menghormati perbedaan pendapat dengan penyampaian yang sesuai adab dan norma sosial budaya luhur Jawa. Melaksanakan musyawarah keluarga besar yang hasilnya nanti dilaporkan kepada Panembahan Agung sebagai penanggung jawab,” jelasnya.
Mengenai perubahan gelar dari Mahamenteri menjadi Panembahan Agung, Pakoenegoro menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian nomenklatur agar lebih mudah dipahami masyarakat adat.
“Dalam bahasa hukum SK Menteri, beliau adalah Pelaksana dan Penanggung Jawab. Dalam bahasa adat, nomenklatur yang setara dengan fungsi tersebut adalah Panembahan Agung. Jadi, beliau menjalankan fungsi pemimpin pelaksana di keraton,” jelasnya.
—
Artikel ini sudah tayang di detikJateng.
Saksikan Live DetikPagi:
