Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memperketat aturan masuk ke Amerika Serikat. Terbaru, ada tujuh negara ditambahkan ke dalam daftar negara yang warganya diwajibkan menyetor uang jaminan jika ingin masuk ke AS.
Setoran itu mencapai 15.000 USD atau sekitar Rp 240 juta saat mengajukan permohonan visa AS. Dikutip dari Associated Press, Jumat (9/1/2025) tujuh negara tersebut, lima di antaranya berasal dari Afrika. Dengan penambahan ini, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar kewajiban uang jaminan.
Kebijakan tersebut dinilai membuat proses pengajuan visa AS semakin sulit dan tidak terjangkau bagi banyak pelancong. Departemen Luar Negeri AS memasukkan Bhutan, Botswana, Republik Afrika Tengah, Guinea, Guinea-Bissau, Namibia, dan Turkmenistan ke dalam daftar tersebut.
Berdasarkan pemberitahuan di situs resmi travel.state.gov, aturan itu mulai berlaku sejak 1 Januari tahun ini. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya lanjutan pemerintahan Trump untuk memperketat persyaratan masuk ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, Pemerintah AS telah mewajibkan pemohon visa dari seluruh negara tertentu untuk menjalani wawancara tatap muka, mengungkap riwayat media sosial selama bertahun-tahun, serta memberikan data rinci terkait perjalanan dan tempat tinggal mereka, termasuk anggota keluarga.
Pejabat AS menyebut kebijakan uang jaminan yang nilainya berkisar antara 5.000 (sekitar Rp 84 juta) hingga 15.000 USD (sekitar Rp 252 juta) sebagai langkah efektif untuk memastikan pemegang visa tidak tinggal melebihi masa berlaku izin mereka. Namun, penyetoran uang jaminan tersebut tidak menjamin visa akan disetujui.
Dana tersebut akan dikembalikan apabila permohonan visa ditolak atau setelah pemegang visa membuktikan bahwa mereka telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Negara-negara yang baru ditambahkan ini menyusul Mauritania, Sao Tome and Principe, Tanzania, Gambia, Malawi, dan Zambia, yang lebih dulu masuk daftar pada Agustus dan Oktober tahun lalu.






