2 Turis India Dihukum Penjara dan Cambuk, Terbukti Rampok Perempuan di Singapura

Posted on

Dua turis asal India dijatuhi hukuman lima tahun satu bulan penjara dan 12 kali cambuk karena menyerang serta merampok dua pekerja seks saat berlibur di Singapura.

Menurut laporan The Straits Times, Selasa (14/10/2025), kedua terdakwa, Arokkiyasami Daison (23) dan Rajendran Mayilarasan (27), mengaku bersalah atas dakwaan melakukan kekerasan dalam perampokan yang terjadi pada 3 Oktober 2025.

Pengadilan menyebut bahwa kedua turis itu tiba di Singapura pada 24 April untuk berlibur. Dua hari kemudian, saat berjalan di kawasan Little India, mereka bertemu seorang pria yang menawarkan untuk menghubungkan dengan pekerja seks. Pria itu juga memberikan kontak dua wanita.

Mereka lantas menghubungi nomor kontak perempuan itu dan mengundang ke hotel. Namun, ternyata undangan itu adalah cara untuk menjebak si perempuan.

Mereka mengikat tangan dan kaki korban dengan pakaian, menamparnya, lalu merampok perhiasan dan uang tunai SGD 2.000 (sekitar Rp 25 juta), paspor, dan beberapa kartu bank.

Tidak hanya satu korban, mereka mengincar korban lanjutan hanya berjeda beberapa jam.

Sekitar pukul 23.00, mereka bertemu korban kedua di hotel lain. Korban diseret, mulutnya ditutup agar tidak berteriak, lalu dirampok uang tunai SGD 800 (sekitar Rp 10 juta), dua ponsel, dan paspor. Mereka juga mengancam korban agar tidak meninggalkan kamar sampai mereka kembali.

Kejahatan itu terbongkar keesokan harinya setelah korban kedua melapor ke polisi. Selama persidangan, kedua pelaku memohon keringanan hukuman.

Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum Singapura, yang mewajibkan hukuman cambuk untuk kejahatan kekerasan seperti perampokan dan dikenal memiliki sistem hukum yang sangat ketat terhadap tindak kekerasan fisik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *