Kasus terkait ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini terdakwa telah dijatuhi hukuman berat. 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, putusan atas perkara telah dibacakan oleh hakim. Terdakwa atas nama Tomo, Tono, dan Bambang itu dinyatakan bersalah oleh majelis.
Ketiganya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti berupa penjara selama 5 tahun bila tidak dapat membayar denda.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Redite Ika Septina dikutip dari detikJatim, Rabu (30/4/2025).
Vonis terhadap terdakwa ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi dihukum penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisir. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.
Selain itu, penanaman ganja yang berada di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang juga menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga di Argosari. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.