Pengoperasian seaplane dan glamping di Taman Nasional Gunung Rinjani oleh PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) ditolak oleh pelaku usaha, baik dari Lombok Timur maupun Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tentu sebagai penyedia jasa wisata saya pribadi merasa khawatir dengan rencana tersebut karena dampaknya bukan hanya ke saya, tetapi juga para porter dan pemilik penginapan tentu akan berdampak juga terkait penurunan tamu dan pendapatan,” kata Zaenal Abidin, salah seorang pemilik usaha trekking organizer.
Selain berdampak pada ekonomi pelaku jasa wisata lokal, pria asal Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu juga menilai pengoperasian seaplane dan glamping akan mengganggu ekosistem dan kelestarian Gunung Rinjani.
“Coba bayangkan orang-orang nantinya akan menggunakan pesawat kemudian langsung menuju Danau Segara Anak, tentu ini akan sangat mengancam sekali,” ujar Zainal.
Senada dengan Zainal, pengusaha trekking organizer lain, Muji Sembahulun, menyatakan kekhawatirannya. Pria asal Desa Sembalun, Lombok Timur, itu dengan tegas menolak wacana pengoperasian seaplane ke Gunung Rinjani.
“Kami juga menolak rencana tersebut karena sangat merugikan ini akan berdampak buruk terhadap pelaku jasa wisata lokal di Sembalun khususnya. Penginapan akan sepi, para porter, pedagang, guide tour juga pastinya akan berdampak,” ujar Muji.
Penolakan dan kekhawatiran terkait rencana tersebut juga datang dari Rahmat Hidayat, salah seorang pemilik penginapan di kawasan Sembalun. Ia dengan tegas menolak karena merasa khawatir berdampak pada penurunan okupansi di penginapan miliknya.
“Kalau mereka terbang dari Bali, tentu tidak akan mungkin mereka menginap di tempat kami, habis menikmati Rinjani pasti langsung pergi lagi,” ujar Rahmat.
Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani, Royal Sembahulun, juga dengan tegas menolak rencana tersebut. Meskipun masih wacana, hal ini sudah mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pelaku jasa wisata di lingkar Rinjani.
“Tentu sebagai forum yang menaungi semua pelaku jasa wisata di lingkar Rinjani, kami menolak rencana tersebut. Meskipun masih rencana, tetapi dengan tegas kami menolak,” tegas Royal.
Menurut Royal, siapa pun boleh mengajukan izin untuk melakukan aktivitas usaha di lingkar Rinjani. Namun, hal itu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap warga lokal.
—-
Artikel ini sudah tayang di detikBali, klik di sini untuk selengkapnya.