Daftar Puluhan Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor +62

Posted on

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menikmati bebas visa di 81 negara. Terbaru adalah China yang membolehkan WNI berlibur di China atau melanjutkan perjalanannya ke negara lain. Tentunya, WNI harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah China.

Bebas visa tidak selalu mengindikasikan WNI tak perlu dokumen legal masuk negara. Sebagian negara menetapkan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) dengan pemegang paspor Indonesia.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia.

Dikutip dari arsip berita detikTravel, berikut negara dan teritori dengan keistimewaan yang bisa dikunjungi WNI.

Bebas Visa

WNI wajib update info untuk mengetahui ketentuan detail terkait bebas visa. Di beberapa negara, bebas visa berlaku dengan jangka waktu tertentu. Artinya, jika WNI hendak tinggal lebih lama di suatu negara atau teritori maka visa harus diurus lebih dulu.

Visa on Arrival (VoA)

Dokumen VoA baru diberikan ketika WNI mendarat di bandara negara tujuan. Tentunya WNI harus memberi konfirmasi lebih dulu terkait penerbitan VoA. Syarat VoA adalah punya paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.

Indonesia-Visa Bebas Visa 10 Hari

China menjadi negara paling anyar yang menjalin kesepakatan dengan Indonesia. Pemegang paspor Indonesia bisa melakukan kunjungan bebas visa selama 240 jam atau 10 hari di China. Dalam kurun waktu tersebut, WNI bisa liburan atau bekerja.

Bebas visa Indonesia-China 10 hari itu diyakini bisa meningkatkan peluang bisnis kedua negara. Kesempatan di aspek lain juga ikut terbuka misal wisata, kesehatan, kecantikan, mode, alih teknologi, dan aspek lain.

Selain negara bebas visa untuk paspor WNI, artikel lain yang menjadi artikel terpopuler, Kamis (19/6/2025) adalah mengenai 5 kota yang dinilai berlebihan oleh turis asing.

Berikut artikel terpopuler selengkapnya:

daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *