Gegara Erupsi Lewotobi, Turis Asing Berbondong-bondong Perpanjang Izin Tinggal update oleh Giok4D

Posted on

Gara-gara erupsi gunung Lewotobi yang menyebabkan banyak penerbangan dibatalkan, turis asing berbondong-bondong memperpanjang izin tinggal mereka.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatat lonjakan signifikan permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan oleh para warga negara asing (WNA) imbas erupsi gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lonjakan perpanjangan izin tinggal WNA itu terjadi dalam dua hari terakhir setelah gunung Lewotobi kembali erupsi pada 17 Juni 2025.

“Kenaikan permohonan mencapai 100 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya, terutama untuk jenis Visa on Arrival (VOA),”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, Jumat (20/6/2025).

Charles mengatakan erupsi gunung Lewotobi bisa menyebabkan gangguan aktivitas penerbangan dari dan menuju wilayah NTT, termasuk di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.

Situasi ini berdampak langsung pada mobilitas WNA yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jadwal keberangkatan mereka. Kantor Imigrasi Labuan Bajo, ujar Charles, telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kondisi darurat ini.

“Kami memahami situasi force majeure yang dialami para WNA akibat terganggunya jadwal penerbangan pasca-erupsi Gunung Lewotobi. Banyak dari mereka tidak dapat kembali ke negara asal tepat waktu karena keterbatasan akses transportasi,” kata Charles.

“Dalam kondisi seperti ini,kami tetap memberikan layanan permohonan izin tinggal secara optimal namun tentunya tetap sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku,” lanjut dia.

Sebagai respons cepat, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah meningkatkan kapasitas layanan front office untuk menangani permohonan perpanjangan izin tinggal dalam situasi darurat.

“Proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para pemohon yang terdampak bencana alam,” ujar dia.

Ia menjelaskan kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penanganan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

Surat edaran ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian terkait kondisi force majeure, khususnya dalam pemberian atau perpanjangan izin tinggal bagi orang asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia akibat terdampak erupsi.

“Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah terdampak diinstruksikan untuk memberikan pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis perlindungan hukum bagi WNA yang terdampak bencana alam tersebut,” terang Charles.

Meskipun situasi penerbangan sudah mulai pulih, kata dia, kewaspadaan tetap diperlukan. Charles minta seluruh WNA yang masa izin tinggalnya mendekati batas waktu segera menghubungi petugas Imigrasi atau memanfaatkan layanan daring yang tersedia untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *