Seorang turis Vietnam dijatuhi sanksi setelah membuat candaan tentang bom setelah penerbangannya. Akibatnya, dia diganjar denda sebesar Rp 2,5 juta.
Dilansir dari mothership, Jumat (27/6/2025) penumpang yang merupakan warga Vietnam itu terbang dari Kuala Lumpur menuju Hanoi pada 22 Juni dengan maskapai Malaysia Airlines. Dia dengan santainya bercanda bahwa dalam tas tentengannya ada bom. Dia mengucapkan kalimat tersebut saat turun dari pesawat.
Awalnya, pria berinisial NCH itu mengantre keluar dari pesawat sekitar pukul 12.45 setelah pesawat mendarat di Hanoi. Oleh pramugari, dia disapa dengan salam perpisahan sekaligus ditanyai tentang kotak hitam yang dibawanya.
“Bom,” katanya kepada pramugari.
Menurut keterangan Facebook Bandara Internasional Noh Bai, komentar itu langsung direspons ke otoritas bandara terkait dan aktivasi skala besar. Termasuk polisi imigrasi, keamanan penerbangan, polisi bandara, Komando Darurat Pelabuhan Noi Bai, dan perwakilan dari Malaysia Airlines serta Layanan Darat Bandara Vietnam.
Pria itu langsung ditahan oleh polisi imigrasi setelah turun dari pesawat. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa kotak hitam itu hanya berisi papan ketik dan tetikus komputer. Tidak ditemukan barang yang mencurigakan atau berbahaya.
Pria Vietnam itu kemudian mengaku salah telah membuat lelucon yang tidak pantas dan berujung didenda sekitar Rp 2,5 juta.
Berdasarkan keterangan dari Unit Komando Darurat di Bandara Internasional Noi Bai, kasus itu dinilai tidak terlalu rumit karena lelucon itu dibuat setelah pesawat mendarat. Berbeda lagi jika lelucon itu dibuat sebelum keberangkatan maka penerbangan akan menghadapi penundaan yang signifikan, mengharuskan penumpang dan bagasi diperiksa ulang, dan mengganggu jadwal penerbangan.
“Penyebutan topik semacam itu akan memicu prosedur tanggap darurat langsung, dan pelanggar akan bertanggung jawab penuh,” kata mereka.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Singapura tepatnya di Bandara Changi pada Februari 2025 lalu. Seorang pria berusia 22 tahun dalam penerbangan menuju Abu Dhabi memublikasikan unggahan media sosial yang menyatakan bahwa ia akan meledakkan pesawat.
Pria itu kemudian ditahan dan didakwa di pengadilan. Atas pelanggarannya, ia dapat dipenjara hingga tujuh tahun, didenda USD 50.000, atau keduanya.