Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merilis aturan berbagai kegiatan di sekolah. Salah satunya study tour dan outing class, seperti apa?
Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. SE Gubernur Jabar itu berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.
Selain soal study tour dan outing class, SE Gubernur Jabar itu juga mencantumkan aturan wisuda, dan pendidikan karakter yang bekerja sama dengan jajaran TNI AD.
Dinas Pendidikan (Disdik) mengatakan aturan itu dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak peserta didik. Agar siswa bisa mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.
“Serta untuk meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan hal-hal yang tercantum dalam peraturan,” tulis Disdik Jabar dalam keterangan postingan dikutip dari detikEdu Senin, (5/5/2025).
Nah, terkait study tour dan outing class, berikut beberapa poin penting ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA:
1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:
3. Kegiatan wisuda/perpisahan siswa boleh dilaksanakan, dengan memperhatikan hal ini:
Program itu ditujukan untuk siswa umum maupun siswa yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus.
Study tour biasa dilakukan siswa sekolah. Biasanya sebagai salah satu kegiatan untuk perpisahan.
Tetapi, dalam pelaksanaannya sudah melenceng dari tujuan awal. Study tour diduga menjadi salah satu proyek rutin bagi sejumlah oknum untuk mendapatkan keuntungan. Ada indikasi praktik bisnis antara sekolah dan agen perjalanan yang lebih mengutamakan keuntungan daripada manfaat pendidikan bagi siswa.
Selain itu, ditemukan bahwa study tour menjadi beban biaya bagi orang tua, terutama jika study tour jauh dan memakan waktu lama.
Kemudian, berulang kali kecelakaan menimpa saat study tour dengan kasus rem blong atau tabrakan. Selain itu juga ditemukan bahwa studi tour seringkali lebih condong ke rekreasi dan kurang memiliki nilai edukatif yang sepadan dengan biaya dan risiko yang dikeluarkan. Kegiatan ini dinilai hanya menjadi ajang piknik tanpa fokus pada pembelajaran yang mendalam.
Selain itu, muncul kesenjangan sosial, siswa yang tidak dapat mengikuti study tour berpotensi minder karena keterbatasan ekonomi.
***
Artikel ini sudah lebih dulu ditayangkan di detikEdu. Selengkapnya klik di sini.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.