Pengelola Hotel dan Restoran di Bali Diminta Patuh Bayar Royalti Musik - Giok4D

Posted on

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan pengelola hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan anggota PHRI di Kabupaten Badung, Bali untuk tidak mengabaikan ketentuan hukum pembayaran royalti musik di ruang publik. Itu berkaca kepada kasus Mie Gacoan.

“Ketika mereka (pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI Bali), khususnya BPC Badung, saya mengimbau, bayar saja,” kata
Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta dikutip dari detikbali, Minggu (27/7/2025).

Dia mengatakan kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI, baik di tingkat Bali maupun Badung, wajib mematuhinya.

Sukarta juga menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik berlaku bagi pengelola usaha yang baru bergabung dengan PHRI. Jika bergabung pada tahun tertentu maka kewajiban pembayaran royalti dimulai pada tahun berikutnya.

“Kalau misalnya baru bergabung, lalu di-invoice-kan, bayar saja. Kalau bergabung setelah (wabah) COVID-19, ya bayar saja,” ujarnya.

Dia mengatakan membayar royalti adalah bagian dari kewajiban dan konsekuensi sebagai anggota organisasi. Dia mengingatkan para pengelola hotel dan restoran agar senantiasa patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum membayar lisensi menyeluruh (blanket license) terkait penggunaan musik di ruang publik.

“Di Bali itu banyak gerai yang segera kami laporkan,” kata Dharma.

Ia mengatakan, puluhan gerai kafe, restoran, tempat karaoke, dan hotel-termasuk hotel berbintang 3 hingga 5-masih memutar musik tanpa lisensi resmi. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan hotel yang berafiliasi dengan merek internasional.

“Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses,” ujar Dharma.

Dia menegaskan bahwa rencana pelaporan ini bukan tindakan mendadak. LMKN telah melakukan sosialisasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PHRI Bali beberapa waktu lalu.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Saat hari Anti Korupsi sedunia itu kami sudah sosialisasi. Bersama KPK dan PHRI. Saya sudah menandatangani MoU dengan PHRI Bali,” ujar dia.

***

Selengkapnya klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *