Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia, kini menghadapi ancaman serius. Isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan kembali mencuat, memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pengamat kebijakan publik pariwisata.
Salah satu suara lantang datang dari Prof. Azril Azhari, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia. Dalam pernyataannya pada Selasa (10/6/2025), ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak pertambangan terhadap ekosistem Raja Ampat. Ia terlihat geram dengan perusakan itu. Meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah dicabut, hal itu dirasa belum cukup.
“Yang benar itu menterinya dicabut, menteri pariwisata, menteri kehutanan, menteri lingkungan hidup dan menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” ucapnya.
Tanpa tedeng aling-aling, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia itu mendeklarasikan bahwa pertambangan dan pariwisata tidak akan pernah bisa bergandengan tangan. Ia jelas menyebutnya ‘tidak mungkin’.
“Perlindungan pulau-pulau kecil ini sudah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 dan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini kok malah dilanggar oleh menteri,” jelasnya.
Pendiri jurusan pariwisata pertama di Indonesia itu berkata bahwa sebaiknya bukan hanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan penambang yang dicabut, melainkan keempat menteri tersebut.
“Di dalam UU sudah dijelaskan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (PWP3K) itu tidak boleh ada penambangan. Pulau Gag itu hanya sekitar 60 km², sesuai dengan definisi dari undang-undang,” jelasnya.
Ia tak habis pikir, undang-undang yang sudah disahkan oleh MK malah dilanggar langsung oleh pejabat sekelas menteri dengan dalih, Pulau Gag berjarak 30-40 km dari kawasan Geopark.
“Raja Ampat itu Geopark Global, artinya semua kawasan Raja Ampat masuk dalam perlindungan,” terangnya dengan nada tinggi.
Izin tambang nikel PT Gag Nikel (GN) yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam) terbit sejak 2017.
Perusahaan ini memiliki izin tambang mulai berlaku 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Saat ini IUP Empat perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Namun PT Gag mendapat pengecualian, perusahaan ini hanya ‘diawasi dengan ketat’ oleh pemerintah.
“Ini bodoh, ya. Sudah rusak, ngapain lagi diawasi. Paling benar itu dicabut menteri ESDM, karena dia yang paling berdosa pada alam Raja Ampat,” kata Prof Azril dengan nada tinggi.
Izin yang diberikan oleh pemda dan menteri adalah kesalahan fatal yang terjadi pada konstitusi ini, sebutnya.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri dinilai tidak piawai dalam pengawasan pariwisata pada pulau-pulau kecil. Padahal di negara-negara lain seperti Maldives, wisata pulau-pulau kecil adalah sumber ekonomi terbesar karena digarap dengan serius.
“Menteri Pariwisata kita nggak ngerti tentang konservasi ekologi, yang mana terdiri dari tiga jenis yaitu biotic environment (Flora dan Fauna); abiotic environment (atmosphere/udara, pedosphere/lapisan tanah, lithosphere/lapisan bawah tabah/mineral), dan human & culture environment,” jelasnya.
“Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga sama, mereka berdosa pada masyarakat Raja Ampat,” pungkasnya.
Sebagai catatan, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan empat tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya oleh pemerintah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung dari pemerintah daerah. Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Hanya izin tambang berlabel Kontrak Karya (KK) yang tidak dicabut oleh pemerintah, tepatnya milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam. Total ada lima tambang di Kawasan Raja Ampat.
Bahlil menyatakan izin dari lima tambang itu hampir semua dikeluarkan pemerintah daerah, hanya izin tambang PT Gag Nikel saja yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara itu pemberian izin tambang berupa IUP untuk empat perusahaan lainnya dilakukan di era izin tambang masih diberikan oleh pemerintah daerah.
“Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” sebut Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dia menegaskan sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Saksikan Live DetikPagi: