Akhir dari Gugatan Penumpang Alaska Airlines yang Pintu Pesawatnya Copot

Posted on

Gugatan hukum yang diajukan oleh penumpang Alaska Airlines terkait insiden copotnya pintu pesawat saat mengudara akhirnya mencapai penyelesaian. Para penumpang menyetujui kompensasi dari maskapai dan produsen pesawat.

Insiden pintu pesawat yang terlepas saat mengudara terjadi pada 5 Januari 2024 dalam penerbangan Alaska Airlines dari Portland ke Ontario. Tiga penumpang pesawat Boeing 737 Max itu menggugat Alaska Airlines dan Boeing ke pengadilan, menuntut ganti rugi sebesar USD 1 miliar.

Gugatan yang diajukan ketiga penumpang tersebut menuntut ganti rugi atas luka fisik dan emosional, termasuk stres berat, kecemasan, trauma, dan gangguan pendengaran.

Dilansir dari The Independent, Jumat (18/7/2025), gugatan tersebut akhirnya diselesaikan di luar pengadilan pada bulan ini. Gugatan resmi ditolak oleh pengadilan pada 7 Juli dengan “prasangka”, artinya para penumpang tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang sama di masa depan.

Meski begitu, rincian penyelesaian atau kesepakatan antara ketiga penumpang dengan pihak maskapai dan Boeing tidak diungkap ke publik.

Bulan lalu, Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) memutuskan Boeing bersalah dalam insiden mengerikan tersebut. Badan tersebut mengatakan mereka menemukan empat baut hilang dari sumbat pintu, yang menyebabkannya perlahan bergeser dari tempatnya selama lebih dari 100 penerbangan hingga akhirnya terlepas.

Badan tersebut mengatakan 174 penumpang di dalamnya selamat dan berhasil dievakuasi berkat awak pesawat. Para penumpang mengatakan mereka sangat ketakutan, dan melaporkan bahwa vakum udara begitu kuat sehingga barang-barang pribadi mereka tersedot keluar. Seorang penumpang bahkan mengatakan bahwa bajunya robek dari punggungnya.

Dalam sebuah pernyataan, Boeing mengatakan perusahaan menyesali kecelakaan ini. Mereka berjanji akan terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kualitas di seluruh operasi.