Akhir Parkir Bandara Lombok Rp 360 Ribu: AP I Minta Maaf, Uang Di-refund

Posted on

Viral pengunjung Bandara Internasional Lombok bayar parkir Rp 360 ribu, padahal kurang dari 1 jam. PT Angkasa Pura I pun minta maaf dan kembalikan uang korban.

AP I buka suara soal keluhan pengunjung berupa tarif parkir fantastis sebesar Rp 360 ribu. Pengunjung bernama Ahmad Yani memarkirkan kendaraan dalam waktu kurang dari satu jam di Bandara Internasional Lombok saat menjemput keluarganya.

Alangkah kagetnya Yani ketika membayar parkir sebesar Rp 360 ribu memakai QRIS. General Manager Bandara Internasional Lombok, Stephanus Millyas Wardana, mengakui adanya kesalahpahaman dan telah mengembalikan uang kepada Ahmad Yani.

“PT Angkasa Pura Support (APS) telah memohon maaf kepada pemilik kendaraan atau pengguna jasa tersebut. Ini ada kesalahpahaman terkait tarif parkir di Bandara Lombok telah diselesaikan dengan baik antara pengguna jasa dan pengelola parkir PT APS,” ujar Stephanus, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan Branch Manager PT APS Cabang Lombok juga telah menemui langsung Ahmad Yani. Selain permintaan maaf, APS juga mengembalikan biaya parkir yang sempat dibayarkan.

“Kami telah memberikan penjelasan serta mengembalikan biaya parkir yang telah dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Stephanus, biaya parkir Rp 360 ribu yang ditagihkan kepada Ahmad Yani seharusnya untuk kendaraan lain yang berada di depannya. AP I meminta PT APS untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem parkir, termasuk sumber daya manusia (SDM), dan teknis operasional.

Selain itu, PT APS diminta untuk melakukan pelatihan terhadap petugas, penanganan komplain, hingga sistem parkir, agar pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

AP I juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Bandara Lombok.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB mendesak PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok untuk mengusut dan melakukan audit soal ada tarif parkir mencapai Rp 360 ribu di dalam area bandara. Tarif parkir itu sempat dikeluhkan pengunjung asal Lombok Barat, Ahmad Yani.

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan tarif parkir fantastis di Bandara Internasional Lombok bisa masuk kategori tindakan kriminal. Ia menyebut persoalan ini harus segera dilakukan langkah tegas oleh pengelola Bandara Lombok.

“Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi sudah masuk kategori kriminal dan harus segera diusut tuntas bila perlu diaudit,” tegas Hamdan dihubungi, Sabtu (28/6/2025).

——-

Artikel ini telah naik di detikBali. akhir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *