Andai UNESCO Cabut Status Global Geopark Raja Ampat, Apa yang Akan Terjadi? baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Raja Ampat, yang resmi menjadi kawasan Geopark Global UNESCO pada September 2023, diganggu pertambangan. Apa konsekuensi andai status itu dicabut?

Empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya dicabut pemerintah. Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Satu-satunya izin yang tidak dicabut adalah operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, sebuah pulau kecil yang masuk kawasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023. Pulau Gag tidak masuk dalam peta UNESCO Geopark Global. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya izin tambang berlabel Kontrak Karya (KK) yang tidak dicabut oleh pemerintah, tepatnya milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam.

Lokasi Pulau Gag relatif tidak jauh dari kawasan geopark itu. Ekosistem Raja Ampat pun dinilai terancam sewaktu-waktu karena kegiatan tersebut, mulai dari laut tercemar, hutan gundul, hingga pemunahan flora dan fauna.

“Pulau Gag sudah rusak, ini akan membuat status geopark terancam dicabut oleh UNESCO,” kata pemerhati kebijakan publik pariwisata, Profesor Azril Azhari dalam perbincangan dengan detiktravel Selasa (10/6/2025).

Pria yang juga pencetus ilmu pariwisata di Indonesia itu menyatakan dampak fatal dari pencabutan status UNESCO Global Geopark tersebut. Raja Ampat berpotensi kehilangan pendapatan dari pariwisata.

“Kalau status geopark Raja Ampat dicabut, turis-turis luar nggak akan datang ke sana. Mereka mendapat rekomendasi UNESCO bahwa Raja Ampat sudah rusak,” kata dia.

Itu artinya citra Raja Ampat akan terdampak. Tak ada turis, tak ada ekonomi yang berputar, masyarakat adat akan kehilangan kesempatan untuk mengenalkan budaya dan keindahan alam Raja Ampat pada dunia.

Azril menjelaskan adanya izin pertambangan di kawasan Raja Ampat itu menjadi bukti kelalaian pemerintah dalam menjaga situs alam yang begitu penting. Apalagi, pemerintah hanya memberikan pengawasan pada PT Gag yang membuat pulau itu gundul.

“PT Gag tidak dicabut, hanya diawasi dengan ketat, apalagi yang mau diawasi? Orang sudah rusak. Pariwisata itu tidak bisa berdampingan dengan pertambangan,” kata dia.

“Menteri ESDM bilang kalau Gag masih jauh dari kawasan pariwisata, dia aja nggak ngerti tentang geopark. Dia sendiri yang menyalahi aturan,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yaitu memperkuat larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, yang didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km².

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

UU No. 1 Tahun 2014 (Perubahan UU27 tahun 2007) telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil untuk melindungi kelestarian ekologis dan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau kecil.

“Kalau kita bicara pariwisata ada tiga pilar yaitu abiotik, biotik, dan sosial budaya. Kalau rusak seperti sekarang ini, lautnya tercemar, karang-karang mati. Padahal coral kita terbaik sedunia,” katanya.

“Sudah rusak, butuh waktu ratusan bahkan ribuan tahun untuk mengembalikannya. Kita sudah tidak akan melihatnya,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *