Otoritas Saudi menetapkan aturan umrah baru yang mulai diterapkan pada 14 Dzulhijjah 1446 H atau Selasa (10/6/2025). Aturan baru ini fokus pada akomodasi penginapan jemaah setelah musim haji selesai.
Aturan ini tentunya sudah disosialisasikan pada pengusaha perjalanan umrah. Hal ini penting untuk mengantisipasi dampak aturan baru umrah dari otoritas Saudi, salah satunya biaya perjalanan.
“Biaya umrah mungkin akan meningkat pada musim yang akan datang di bulan Juni 2025. Umrah harus membeli programnya melalui sistem baru,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary pada detiktravel.
Sebagai informasi, biaya umrah saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) adalah Rp 23 juta. Biaya referensi ini diterbitkan pada 10 November 2023. Sedangkan biaya umrah minimal versi pengusaha adalah Rp 23-25 juta.
Aturan Umrah 2025 Baru Mulai Diterapkan Juni 2025
Empat poin aturan baru umroh di 2025 terdiri dari:
Izin hotel untuk jemaah umrah biasa disebut tasreh yang dikeluarkan otoritas sipil Saudi (Difa’ Madani) dan pemerintahan setempat.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Aturan Umrah 2025 Lama
Sebelumnya, visa umrah bisa diperoleh hanya dengan mencantumkan Booking Reference Number (BRN) tiap jemaah. Aturan ini berisiko dimanipulasi dengan memesan hotel yang tidak sesuai untuk jemaah umrah dan program yang ditawarkan.
Otoritas Saudi berusaha menutup celah ini dengan izin tasreh dan memasukkan pemesanan hotel dalam platform Nusuk. Hotel harus menyatakan penerimaan dan kesanggupannya melayani jemaah umrah hingga program ibadahnya selesai.