Banyaknya vila ilegal yang dibangun di kawasan KEK Mandalika jadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pun mengakui hal itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya memberikan klarifikiasi. Ia menyatakan kawasan non-hutan di sekitar KEK sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana tata ruang.
“Terkait dengan statement dari Menhut terkait dengan kasus yang ada di Mandalika itu. Pertama, kami informasikan bahwa kawasan di sekitar KEK yang non kawasan hutan itu sudah memiliki Peraturan Daerah, Perbup tentang rencana tata ruang kawasan sekitar KEK,” kata Firman saat ditemui Selasa (20/5/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Firman menjelaskan, Perbup tersebut mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran oleh sejumlah investor.
“Memang kami pahami pada lokasi tertentu, apa yang diatur dalam RDTR itu tidak dilaksanakan atau diindahkan. Ini dari pengamatan kasat mata,” ujarnya.
Firman menegaskan pemkab tak bisa langsung menertibkan seluruh bangunan bermasalah karena harus memastikan terlebih dahulu kewenangan atas lahan tersebut.
“Kami memang melihat terjadi pelanggaran. Kalau terkait dengan hutan, itu aturannya di luar pemerintah kabupaten. Ada malah beberapa kawasan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” bebernya.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan investigasi ke sejumlah lokasi proyek di KEK Mandalika. Hasilnya, ditemukan pembangunan yang tidak mengantongi izin.
“Saat itu kan musim hujan, airnya semuanya masuk ke sedimentasi. Dan sudah ketemu pemilik dan pemilik ini mengakui jika belum memiliki izin. Itu langsung kita minta hentikan. Setelah kita dapat kepastian, tim kami dari Dinas Perizinan, PUPR dan Satpol PP langsung ke lokasi untuk menghentikan secara formal,” tegas Firman.
Firman menyebut saat ini setidaknya ada lebih dari lima proyek pembangunan vila yang tidak mengantongi izin. Ia menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah penertiban.
“Kalau banyak sedikitnya belum bisa dipastikan, yang pasti lebih dari lima. Ada dua modelnya, pertama, tidak memiliki izin. Kedua, ada yang memiliki izin tapi tidak mengikuti apa yang mohonkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti pembangunan vila di kawasan bukit KEK Mandalika. Ia menilai pembangunan yang masif berpotensi merusak lingkungan.
“Kami akan lihat dengan Pemda (pemerintah daerah), kami coba tertibkan,” kata Raja Juli saat mengunjungi Persemaian Mandalika Modern di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Jumat (16/5/2025).
Raja Juli menyatakan bahwa pembangunan di KEK Mandalika memang diperlukan karena statusnya sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP). Namun, menurutnya pelestarian kawasan hutan tetap harus diutamakan.
“Pembangunan tidak boleh berhenti, tetapi hutan juga harus lestari,” tutup politikus PSI tersebut.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.