Pemerintah dan DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Revisi ini bertujuan memperbaiki penyelenggaraan pariwisata lebih dari sekadar mesin penggerak ekonomi.
Pariwisata diharapkan bisa memberi keadilan bagi masyarakat sekitar, komunitas lokal, dan berbagai elemen yang terkait dengan industri tersebut. Sehingga, pariwisata bisa membersamai masyarakat untuk terus tumbuh mencapai kesejahteraan.
Pengesahan RUU ini memperoleh tanggapan berbeda dari para stakeholder di dunia pariwisata. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata Vinsensius Jemadu memberi respon positif karena terkait dengan pemerataan infrastruktur.
“Ini terkait dengan pemerataan, misalnya destinasi MICE yang banyak di Bali dan Jakarta. Mitra kami di DPR ingin daerah dibangun juga infrastruktur, jadi bisa merasakan perputaran ekonomi. Nah ini yang didorong,” kata Vinsensius.
Respons berbeda diberikan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam wawancara bersama detikTravel pada Senin (6/10/2025). Hariyadi mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu dengan seluruh anggota organisasi.
“Kita rapat pleno dulu dengan seluruh stakeholder. Kita tanya responsnya bagaimana, nanti dilihat dulu. Yang penting dihadapi dulu saja,” kata Hariyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Hariyadi mengatakan belum menerima salinan terbaru hasil revisi UU Kepariwisataan 2009. Secara umum, GIPI tidak mempermasalahkan masuknya poin keberlanjutan dan terbentuknya ekosistem pariwisata. Namun untuk respons spesifik, Hariyadi mengatakan, wajib berkoordinasi lebih dulu dengan pelaku industri wisata.
Respons Menteri Pariwisata
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana berharap UU Kepariwisataan menjadi cara baru untuk mengelola pariwisata. Dengan penerapan 12 pilar, dari yang sebelumnya empat, pengelolaan pariwisata menjadi lebih terintegrasi.
“Semua perubahan diarahkan untuk menjawab tantangan dan menjaga keseimbangan ekonomi, budaya, lingkungan serta kebermanfaatannya untuk rakyat,” kata Widiyanti.
Hasilnya, UU Kepariwisataan bisa membantu memajukan sektor pariwisata nasional. Masyarakat dan negara bisa menikmati devisa serta peningkatan kualitas manusia seiring dengan kemajuan industri pariwisata.