Anggota DPR Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan ada tambahan gerbong rokok pada layanan kereta. Usulan itu jelas menyalahi undang-undang, ditolak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Usulan itu disampaikan oleh Nasim dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dirut PT KAI, Robby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025). Dia mengklaim usulan itu merupakan aspirasi masyarakat.
“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya, kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim kala itu.
Nasim mengatakan langkah itu bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, mengingat jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Ia lantas membandingkan dengan bus, yang terdapat smoking area di dalam.
“Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya,” dia menambahkan.
Pernyataan itu itu membuat Nasim disorot. Pernyataan itu direspons negatif dari berbagai pihak.
PT KAI Pastikan Seluruh Layanan Kereta Api Bebas Asap Rokok
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas asap rokok. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya PT KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Selain itu, PT KAI bertekad untuk menjaga komitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.
Anne juga mengingatkan bahwa kereta api bebas asap rokok diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.ada 2014.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangan pers.
YLKI: Usul Ngawur
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo secara tegas menolak usulan itu. Dia berpendapat usulan itu menabrak aturan hukum yang sudah berlaku seperti yang disampaikan oleh Anne.
YLKI juga menilai menyediakan gerbong khusus merokok justru malah menjadi penurunan kelas bagi pelayanan PT KAI. Dia mengatakan KAI sudah cukup tegas menjadikan kereta sebagai Kawasan Tempat Rokok, jangan sampai usaha tersebut justru disia-siakan.
“KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,” kata Rio.
Rio juga mengatakan usulan gerbong khusus merokok justru tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan upaya tersebut. Sebab, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat dengan mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” ujar Rio.
Menkes RI Rugi Triliunan Rupiah gegara Rokok
Pada 2024, Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia rugi hingga triliunan rupiah akibat perokok aktif. Dia pun menggalakkan aturan rokok di Tanah Air untuk menekan angka pengeluaran negara.
Budi mengatakan bahwa beban kesehatan yang ditanggung negara karena penyakit akibat rokok memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari Beka Cukai. Ia mengungkapkan, kerugian negara bahkan lebih dari Rp10 triliun.
“Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Jakarta pada 4 Juni 2024.
Budi mengungkapkan bahwa Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang salah satunya disebabkan oleh polusi dari asap rokok menghabiskan anggaran kesehatan lebih dari Rp10 triliun. Dia bilang jumlah tersebut bahkan baru yang bersumber dari catatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Kereta tanpa Rokok Sejak Era Jonan
Dulu, penumpang dan kru kereta diizinkan untuk merokok di stasiun dan kereta, bahkan saat kereta beroperasi. Namun, sejak direktur PT KAI ditempati oleh Ignasius Jonan, rokok dilarang. Dia membuat kereta di Indonesia bebas asap rokok pada 2012.
Usul Jonan untuk membuat kereta bebas asap rokok ditentang banyak pihak. Dalam arsip berita detiktravel, masinis hingga pegawai senior yang terbiasa merokok di kereta menolak usulan itu. Padahal, kala itu Jonan adalah seorang perokok berat.
Dia tak putus asal. Malah, Jonan menjajal sendiri naik kereta tanpa asap rokok, termasuk saat kereta berhenti di stasiun. Tak main-main dia menjajalnya dalam rute panjang, dari Jakarta ke Banyuwangi.
Hingga kemudian, keinginan itu direpresentasikan ke dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
***
Selengkapnya klik di sini dan sini.