BKSDA Bengkulu-Lampung Lepas Liarkan 1.300 Burung di Kaki Gunung Rajabasa

Posted on

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama petugas gabungan melepasliarkan sebanyak 1.300 burung ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Burung-burung itu merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.

Kepala Pos Bakauheni BKSDA Bengkulu-Lampung seksi wilayah III, Suhairul, di Lampung Selatan, mengatakan ribuan ekor satwa liar jenis burung itu merupakan hasil sitaan dari aksi penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.

“Ada sekitar 1.300 ekor burung liar yang diamankan Polsek KSKP Bakauheni. Kemudian tim gabungan bersama Karantina Pertanian satuan pelayanan melakukan lepas liar burung tersebut di hutan kawasan kaki Gunung Rajabasa,” kata Suhairul, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).

Suhairul mengatakan pelepasan terhadap ribuan ekor burung ilegal hasil sitaan tersebut dilakukan agar satwa tetap hidup di alam bebas dan tidak punah.

“Lepas liar kan ini bertujuan supaya burung-burung yang asalnya dari hutan akan dikembalikan lagi ke hutan. Karena burung ini burung tangkapan liar semua tanpa dokumen jadi ya harus diamankan dan dilepasliarkan,” ujar dia.

Dia mengatakan burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan karena membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan. Oleh karena itu, BKSDA, Karantina Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian satwa di hutan.

“Kami juga dari Karantina dan BKSDA mengimbau untuk masyarakat agar menjaga kelestarian satwa di alam dan apabila ingin melalulintaskan satwa liar harus mengikuti persyaratan atau regulasi yang ditetapkan oleh BKSDA dan karantina serta peraturan terkait lainnya,” kata dia.