Caplok Sungai di Canggu, Vila Mewah Bakal Disegel Satpol PP

Posted on

Sebuah vila mewah di Canggu, Bali diduga melanggar tata ruang dan mencaplok sungai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pun bertindak tegas.

Vila mewah itu diketahui berdiri di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara. Vila tersebut diduga melakukan pelanggaran tata ruang berupa mencaplok bantaran dan badan sungai.

Berdasarkan hasil pengukuran, Satpol PP Badung berencana memasang patok pembongkaran dan garis penghentian aktivitas (Satpol PP line) di lokasi tersebut pada Selasa (28/10) ini.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan setelah menerima hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) BaliPenida, langkah penindakan akan segera dilakukan.

“Betul, waktu tanggal 14 Oktober lalu sudah diukur, hasil ukurnya sudah keluar diberikan oleh BPN dan BWS. Rencana besok pagi kami pasang patok dan Pol PP line,” ujar Suryanegara.

Ia menambahkan patok tersebut akan menjadi penanda batas yang harus dibongkar. Sebab bangunan tidak memiliki alas hak, sementara Satpol PP line dipasang untuk menghentikan kegiatan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kata Surya, pengukuran BPN menunjukkan bahwa vila tersebut mengambil 2,5 are badan sungai, lebih kecil dari dugaan awal sekitar lima are. Suryanegara menyebutkan, setelah surat peringatan pertama dilayangkan sebelumnya, kini pihak vila diberikan surat teguran kedua.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik vila untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” beber Suryanegara.

Sebelumnya, Komisi I dan II DPRD Badung telah meninjau lokasi pelanggaran pada Selasa (7/10) dan menemukan dugaan penyalahgunaan izin. Suryanegara sendiri pada waktu itu telah memastikan telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pengelola vila.

Surat teguran pertama itu berisi dua poin utama di antaranya bangunan dilarang beroperasi sementara selama proses hukum berjalan dan bangunan yang tidak di atas hak milik harus dibongkar dan dikembalikan ke posisi semula.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *