Dear Traveler, Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syaratnya | Giok4D

Posted on

Traveler bisa lebih leluasa untuk melakukan umrah saat ini. Pemerintah telah melegalkan umrah secara mandiri dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Pengesahan umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, pada 26 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 86, pelaksanaan ibadah umrah bisa dilakukan melalui tiga jalur, yakni lewat biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui kementerian dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat. Ketentuan itu memperluas aturan lama yang hanya memperbolehkan umrah melalui PPIU dan pemerintah.

Untuk bisa melakukan umrah mandiri, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat dan aturan umrah mandiri termaktub dalam UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 87A.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

Cara Daftar Umrah Mandiri

Umrah mandiri sejatinya sudah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi sebelum Indonesia mengesahkan kebijakan tersebut. Pada 20 Agustus 2025, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan platform Nusuk Umrah, yang memungkinkan jemaah luar negeri memesan layanan ibadah umrah secara langsung, termasuk pengurusan visa.

Calon jemaah dapat mendaftar dan memilih paket perjalanan melalui situs https://umrah.nusuk.sa. Biaya umrah mandiri bervariasi tergantung jenis paket yang dipilih, dan pembayaran dilakukan secara digital.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini memperbolehkan ibadah umrah menggunakan berbagai jenis visa. Berdasarkan laporan SPA, visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya semuanya dapat digunakan untuk beribadah umrah.

Kebijakan itu merupakan upaya Arab Saudi untuk menyederhanakan proses peribadahan umrah sekaligus memperluas akses layanan keagamaan, sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030.