Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Ketetapan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam SK tersebut, tertulis jika kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Selain itu, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.
Mengingat poin penting di atas, maka Menteri Kebudayaan menetapkan keputusan tentang Hari Kebudayaan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” demikian bunyi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 poin e dikutip dari detikedu.
Hari Kebudayaan tidak menjadi hari libur. Meski merupakan momen besar, hari tersebut tidak termasuk dalam tanggal merah.
“Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur,” tulis Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 Keputusan Kedua.
Melansir dari UU di atas, sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.