Fix! Jepang Makin Mahal, Pajak Kedatangan Turis Bakal Naik - Giok4D

Posted on

Jepang mulai sesak karena overtourism. Namun sepertinya ini tak akan bertahan selamanya, karena pajak kedatangan turis akan diresmikan.

Negeri Sakura akan menaikkan pajak keberangkatan internasional yang sebelumnya 1.000 yen menjadi 3.000 yen (Rp 324 ribuan) per orang. Kebijakan ini sudah disetujui oleh panel kebijakan pariwisata Partai Demokrat Liberal yang berkuasa pada 13 November, seperti dikutip dari Asahi Shimbun pada Jumat (14/11).

Langkah ini bertujuan untuk masalah overtourism yang semakin meningkat di seluruh Jepang. Rencananya, kebijakan ini akan mulai dijalankan pada April 2026.

Pajak keberangkatan, yang secara resmi dikenal sebagai Pajak Turis Internasional, dikenakan kepada semua wisatawan yang meninggalkan Jepang, tanpa memandang kewarganegaraan. Pajak ini biasanya ditambahkan ke tiket pesawat.

Menurut Badan Pariwisata Jepang, pajak tersebut menghasilkan pendapatan sebesar 52,4 miliar yen selama tahun 2024.

Dalam resolusinya, panel mendesak agar kenaikan tersebut diterapkan secepat mungkin pada tahun fiskal berikutnya. Panel juga mengusulkan tarif yang lebih tinggi sebesar 5.000 yen untuk penumpang yang bepergian di kelas bisnis atau lebih tinggi.

Di sisi lain, panel fraksi menyerukan agar sistem belanja bebas pajak di Jepang bagi wisatawan asing dipertahankan, yang dianggap penting untuk mendorong belanja wisatawan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sebelumnya, Jepang telah mengakhiri kebijakan belanja bebas pajak atau tax free shopping pada November 2026.

Jepang juga menerapkan aturan beda harga untuk wisatawan asing dan warga lokal, pembatasan pengunjung di objek wisata, dan aturan pra persetujuan visa. Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO) kebijakan ini untuk melestarikan situs budaya, lingkungan, dan kedatangan turis asing yang makin meningkat.

“Melalui sistem yang direvisi, wisatawan tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari pembebasan pajak di tempat penjualan. Sebagai gantinya per 1 November 2026, para turis akan membayar pajak konsumsi di muka dan berhak mendapatkan pengembalian dana di konter bandara yang ditunjuk,” tulis JNTO.