Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani (FWLR), Royal Sembahulun, mendukung rencana kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, Royal meminta ada timbal balik buat pendaki.
Royal menilai kenaikan tarif pendakian tersebut akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia berharap pemerintah dapat mengalokasikan sebesar 30 persen dari PNBP tersebut untuk perbaikan tata kelola pendakian Gunung Rinjani.
“Kami meminta kepada pemerintah minimal 30 persennya (dari PNBP) itu kembali lagi ke Rinjani untuk perbaikan tata kelola dan fasilitas di Gunung Rinjani,” kata Royal kepada detikBali, Selasa (21/10/2025).
Royal menyebut selama ini pendapatan di Gunung Rinjani langsung disetor kepada pemerintah pusat dan dialokasikan untuk sektor lain. Padahal, masih banyak fasilitas yang perlu diperbaiki di Rinjani. Misalkan perbaikan jalur, pengelolaan sampah, ketersediaan toilet, hingga peralatan evakuasi.
“Selama ini tidak ada (perbaikan fasilitas). Jadi harapan kami harus ada dong untuk Rinjani dalam bentuk yang nyata, baik itu untuk peningkatan fasilitas maupun pengembangan sumber daya masyarakat. Sehingga Rinjani benar-benar kelas dunia,” kata dia.
Di sisi lain, Royal mengatakan kenaikan tarif pendakian di Gunung Rinjani tidak serta merta berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian para penyedia jasa wisata seperti porter maupun pemandu lokal. Dia mengatakan para penyedia jasa wisata akan merasakan dampaknya dalam jangka panjang.
“Ketika Rinjani terus dilakukan perbaikan dan fasilitas lengkap, maka ini akan berdampak pada kualitas teman-teman pengusaha jasa wisata,” ujarnya.
Sosialisasi Lebih Dulu
Royal meminta Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kenaikan tarif pendakian ditetapkan. Sehingga, dia melanjutkan, para pengusaha jasa wisata bisa menyesuaikan harga paket wisata yang akan dijual kepada para calon pendaki.
Ya, tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) naik mulai November 2025. Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung ke Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk PNBP.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengatakan kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan pada 3 Oktober 2025.
“Jadi seyogianya tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih melakukan sosialisasi untuk melihat masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani,” kata Budi, Senin (20/10).
Berikut daftar tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru:
Kawasan Pendakian Kelas I
Wisatawan mancanegara (wisman): Rp 250 ribu per orang per hari.
Wisatawan nusantara (wisnus): Rp 50 ribu per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.
Kawasan Pendakian Kelas II
Wisatawan mancanegara: Rp 200 ribu per orang per hari.
Wisnus Rp 20 ribu per orang per hari.
Wisata Nonpendakian
Wisatawan mancanegara Rp 150 ribu per orang per hari.
Wisnus Rp 10 ribu per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa Rp 25 ribu per orang per hari.
Sebagai catatan, tiket masuk wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa akan naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya.
***
Selengkapnya klik di detikbali.