Bukannya liburan, seorang turis Swiss malah menggalang dana secara ilegal dari masyarakat untuk keperluan mengurus anjing liar. Ia pun diusir dari Bali.
Turis pria berinisial BFM itu dideportasi dari Bali oleh pihak Imigrasi. Pria berusia 39 tahun itu diusir karena terbukti menggalang dana untuk anjing liar secara ilegal.
“BFM diamankan petugas pada 20 Mei 2025 karena aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Haryo Sakti dalam keterangannya pekan lalu.
Haryo mengatakan BFM hanya mengantongi visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) selama tinggal di Bali. Padahal, visa itu hanya dapat digunakan warga asing untuk berwisata.
Tapi alih-alih berwisata, BFM malah menggalang dana untuk anjing liar. Haryo menjelaskan penggalangan dana yang dilakukan BFM viral di media sosial (medsos) hingga memancing reaksi negatif masyarakat.
“Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia,” beber Haryo.
Namun, penggalangan dana itu hanya dugaan sementara. Pihak Imigrasi Denpasar menyatakan belum mendapat bukti uang donasi yang dikumpulkan BFM. Pendeportasian itu hanya berdasarkan pengakuan BFM.
“Ada dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Belum ada bukti (uang donasi). Kami tidak mendalami sampai ke sana, karena ini baru dugaan dan laporan dari masyarakat,” katanya.
Haryo mengungkapkan BFM sudah dideportasi dari Bali ke Zurich, Swiss pada Selasa (27/5) lalu, sekitar pukul 00.35 Wita. Selain itu, dia juga sudah diusulkan untuk masuk ke daftar penangkalan agar tidak bisa masuk ke wilayah hukum Indonesia lagi.
——–
Artikel ini telah naik di detikBali.