Seorang pramugara United Airlines berurusan dengan pengadilan setelah menepuk pundak pramugari Cayman Airlines di Bandara Internasional Tampa. Pria itu dituduh melakukan penganiayaan, meski kasusnya akhirnya dibatalkan.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Maret. Departemen Kepolisian Bandara Internasional Tampa kemudian membagikan rekaman kasus tersebut ke YouTube pada 12 Desember. Rekaman memperlihatkan keterangan lengkap dari kedua kru yang berselisih.
Dalam video itu, korban menjelaskan kepada penyelidik bahwa dia sedang berdiri di halte bus sambil menunggu bus antar-jemput tiba. Saat itu, dia juga sedang berbicara dengan pamannya melalui telepon dalam bahasa Prancis.
Saat itu, pramugara United Airlines datang dan menegurnya. Dia meminta pramugari itu diam.
Pramugari merasa tindakan pramugara itu tidak pantas dan bernuansa rasis.
“Apakah kau rasis? Mengapa kau menggangguku?” kata pramugari itu mengulang pertanyaannya kepada pramugara saat di halte.
Meski dia tetap menaiki bus, pramugara itu malah menepuk pundaknya. Pramugari itu bilang, setelah itu pramugara tersebut mengancam akan memastikan dia dipecat oleh Cayman Airlines.
Penyelidik kemudian menemui pramugara United Airlines. Dalam keterangannya, pria itu mengaku bahwa korban berteriak di telepon, lantas dia memintanya untuk mematikan telepon.
“Dia berulang kali menyebut saya rasis, mengacungkan jari tengah, dan menyuruh saya pergi ke neraka. Saya hanya bilang, ‘Yang kita butuhkan hanyalah ketenangan di halte ini,'” ujar pramugara.
“Saya memang berbalik dan meletakkan tangan saya di bahunya sambil berkata, ‘Bisakah Anda berhenti?’ Itu satu-satunya kali saya menyentuhnya,” ujar dia.
Penyelidik menegaskan bahwa tindakan pramugara termasuk penyerangan fisik.
“Secara teknis, penyerangan terjadi ketika seseorang menyentuh atau memukul orang lain tanpa izin, sesuai Undang-undang Florida 784.03,” kata penyelidik.
Pramugara akhirnya mengakui telah menyentuh pundak pramugari. Dia ditangkap tetapi dilepas dengan itikad baik. Dia juga berjanji akan hadir di pengadilan.
Surat penangkapan yang diajukan di Pengadilan Distrik Yudisial Ketigabelas, Hillsborough, Florida, menyebut Frederick Fleischmann (58) sebagai terdakwa. Namun, pada 16 Mei, Negara Bagian Florida secara resmi membatalkan kasus tersebut.






