Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memaparkan sejumlah perbaikan dan perubahan dalam standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mendaki Gunung Rinjani. Salah satunya kewajiban memiliki pengalaman pendakian di gunung lain.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025), Raja Antoni menyampaikan bahwa Kemenhut bersama para pemangku kepentingan melakukan penilaian kesulitan pendakian dan menyusun SOP baru untuk mendaki Gunung Rinjani. Gunung di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu masuk kategori Grade 4 dan tidak ditujukan untuk pendaki pemula atau bahkan yang belum pernah melakukan pendakian.
“InsyaAllah dengan ada grading ini akan menjadi panduan awal bagi kita untuk menuju keselamatan pendakian. Kemudian lahir juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian gunung di kawasan taman nasional dan taman nasional alam,” kata Raja Antoni dikutip dari Antara.
Beberapa SOP baru yang ditentukan oleh Kemenhut untuk pendakian di Gunung Rinjani sebagai gunung Grade 4 adalah pendaki wajib berpengalaman mendaki di gunung lain. Itu dibuktikan dengan sertifikat atau foto.
Kemudian, pendakian wajib pemandu atau mendaki bersama pendaki berpengalaman di Gunung Rinjani dan keharusan menggunakan asuransi premium yang mulai berlaku per 1 Oktober 2025.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penambahan persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menyaring pendaki pemula atau bahkan pendaki debutan untuk naik ke puncak Gunung Rinjani.
“Punya tekad tapi sebenarnya kemampuan dan kapasitasnya belum sampai ke Grade 4. Harus dimulai dari Grade 1, Grade 3 kalau sudah lolos baru ke Grade 4,” kata dia.
Untuk sementara, pembuktian pengalaman pendakian dapat dilakukan dengan bukti foto atau sertifikat yang menyatakan pernah mendaki gunung yang tingkat kesulitannya berada di bawah jalur pendakian Rinjani.
Syarat-syarat lain termasuk ada tes kesehatan dan kebugaran yang harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama yang dilakukan sehari sebelum pendakian.
Para pendaki juga hanya boleh menggunakan pemandu atau guide bersertifikat dan terdaftar di Kemenhut, ditambah dengan pengetatan batas maksimal seorang guide dan porter dapat membawa pendaki.
Sampai dengan Desember 2025, satu guide hanya dapat membawa lima pendaki dan per Januari 2026 batasan itu ditingkatkan hanya menjadi empat pendaki. Untuk porter hanya dapat membawa dua orang pendaki warga negara asing (WNA) dan untuk warga negara Indonesia dibatasi hanya tiga pendaki untuk satu porter.
Taman Nasional Gunung Rinjani sendiri sudah dibuka kembali pada 11 Agustus lalu, setelah ditutup untuk tinjauan keamanan dan perbaikan SOP usai serangkaian insiden termasuk ketika pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang meninggal dunia setelah tergelincir ke jurang pada Juni lalu.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.