Imbauan Pemerintah AS untuk Tidak Bepergian ke Papua, Indonesia

Posted on

Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan imbauan kepada masyarakatnya untuk bepergian ke Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Imbauan tersebut dikeluarkan karena meningkatnya kerusuhan di wilayah itu dan aksi kekerasan yang terjadi di sana. Mengutip Express US, Kamis (8/5/2025) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut bahwa konflik yang sedang berlangsung di dua wilayah itu bisa membahayakan keselamatan wisatawan, bahkan berisiko menyebabkan cedera atau kematian.

Mereka juga mengingatkan warganya agar menghindari kerumunan dan demonstrasi. Pasalnya, di wilayah tersebut ada kelompok separatis bersenjata yang bisa saja menculik warga asing, termasuk warga negara Amerika Serikat.

Selain itu, Pemerintah Amerika Serikat juga mengungkapkan bahwa kemampuan mereka untuk memberikan bantuan darurat di Papua sangat terbatas. Bahkan, pejabat resmi Amerika yang bertugas di Indonesia harus mendapatkan izin khusus jika ingin bepergian ke wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Tak cuma itu, Amerika Serikat juga memberikan lampu kuning untuk seluruh wilayah Indonesia secara umum. Saat ini, Indonesia masuk dalam kategori peringatan perjalanan level 2, yang artinya wisatawan diminta untuk lebih berhati-hati.

Level 2 itu bukan berarti Indonesia tidak aman, tapi ada sejumlah risiko yang perlu diwaspadai,seperti potensi kejahatan, kerusuhan, wabah penyakit, atau bencana alam. Karena itu, pemerintah di sana mengimbau warganya yang tetap ingin bepergian ke Indonesia disarankan untuk selalu waspada, mengikuti perkembangan situasi, dan mematuhi anjuran dari otoritas setempat.

“Waspadai risiko yang meningkat terhadap keselamatan dan keamanan. Departemen Luar Negeri memberikan saran lebih lanjut bagi para pelancong ke wilayah-wilayah ini dalam peringatan perjalanan. Kondisi di negara mana pun dapat berubah sewaktu-waktu,” tulis imbauan departemen itu.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga menjelaskan bahwa penetapan tingkat peringatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tingkat kejahatan, terorisme, kerusuhan sipil, kondisi kesehatan masyarakat, dan risiko bencana alam.