Imigrasi menangkap 1.243 jemaah haji ilegal atau nonprosedural yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Mereka nekat ingin ke Makkah tanpa visa haji, hanya bermodal visa turis dan kerja.
Periode penangkapan calon jemaah haji ilegal itu berlangsung pada 23 April-1 Juni 2025 yang dilakukan seluruh petugas imigrasi di Indonesia.
“Alasan utama adalah para Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memiliki visa haji dan dokumen lain yang menjadi syarat utama pelaksanaan ibadah. Tapi, bukan berarti WNI ini tidak bisa ke Arab Saudi sama sekali,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra dalam rilis yang diterima detiktravel, Selasa (3/6/2025).
Meski masih memiliki visa Arab Saudi, WNI tetap tidak diperbolehkan berhaji jika tidak menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran itu dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Saudi. Barulah setelah musim haji berakhir, pemegang visa kerja, kunjungan, atau jenis visa lainnya tetap dapat masuk ke Saudi untuk beraktivitas sesuai izin yang dimiliki.
Suhendra mengatakan imigrasi harus menekan risiko penyalahgunaan visa dalam untuk melakukan ibadah haji. Langkah itu senada dengan kebijakan pemerintahan Saudi yang ingin menertibkan pelaksanaan haji. Calon jemaah harus punya visa haji, sehingga bisa mendapat fasilitas dan pelayanan maksimal dari pemerintah Saudi.
Penangkapan Jemaah Haji Ilegal, Terbanyak dari Bandara Soekarno-Hatta
Imigrasi merinci lokasi asal para WNI yang hendak berhaji dengan cara ilegal. Berikut rinciannya:
Penangkapan jemaah haji ilegal juga dilakukan di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini terdiri dari:
Penangkapan dan penundaan keberangkatan jemaah haji ilegal sebetulnya punya tujuan baik. Para WNI ini jangan sampai terkena masalah di dalam dan luar negeri, karena menunaikan haji dengan cara yang tidak benar. Calon jemaah haji sebaiknya memilih jalur legal yang memang sudah ditetapkan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan sebelum, selama, dan setelah berhaji.