Kenaikan tarif Museum Nasional sempat dikeluhkan berbagai kalangan. Tapi ada beberapa kalangan yang bisa masuk gratis ke Museum.
Hal ini bisa kita lihat dari unggahan akun Instagram @museumnasionalindonesia berjudul “Tiket Rp0,- bisa buat siapa aja, ya?”. Kebijakan tarif inklusif ini bukanlah tanpa dasar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 13.
“Itu memang sudah ada aturannya sih, kami memang mengikuti itu ya. Aturannya itu setahu kami itu dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada aturan untuk SK tarif bahwa itu adalah golongan-golongan yang digratiskan begitu,” ujar Kepala Museum dan Cagar Budaya Indiria Estiyanti Nurjadin, kepada wartawan di Museum Nasional Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (4/12/2026).
Dalam Pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan.
Sementara itu, Pasal 13 ayat 2 memberikan landasan bagi pemberian tarif khusus ini terdiri atas:
a. pengguna layanan penyandang disabilitas;
b. pengguna layanan tamu negara;
c. pengguna layanan yatim piatu;
d. pengguna layanan lanjut usia;
e. pengguna layanan dari masyarakat kurang
mampu secara ekonomi;
f. kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
g. kegiatan regional, nasional, internasional, dan kenegaraan yang tidak bersifat komersial;
h. kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya; dan/atau
i. pengguna layanan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, terutama bagi kategori yatim piatu, pihak museum menerapkan prosedur verifikasi yang ketat namun terukur. Menurut , pengelola mewajibkan adanya dokumen pendukung berupa surat atau daftar nama dari lembaga/yayasan yang menaungi anak-anak tersebut.
“Pengecekannya mereka biasanya sih kami minta ada beberapa surat ya, benar ya? Ada dari lembaga yayasan. Daftar dari yayasan yatim piatunya,” tutupnya.
Dengan adanya sinergi antara regulasi yang kuat dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat, Museum dan Cagar Budaya diharapkan dapat terus bertransformasi menjadi ruang edukasi yang ramah, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.






