Ini Teluk Saleh, Lokasi Konservasi Hiu Paus [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berencana menjadikan perairan Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, sebagai kawasan konservasi hiu paus. Di perairan seluas 1.459 kilometer persegi dan panjang 282 kilometer itu adalah habitat hiu paus.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menyebut proses penentuan kawasan Konservasi Hiu Paus Berbasis Biota di Teluk Saleh itu didukung penuh oleh yayasan Konservasi Indonesia sebagai NGO mitra Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Jadi harus ada perhatian khusus untuk kelestarian dan keberlanjutan kawanan hiu paus di Teluk Saleh ini,” kata Muslim, dikutip Jumat (25/7/2025).

Muslim mendorong penetapan titik-titik konservasi spesifik berbasis biota di kawasan tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak boleh hanya mengejar manfaat ekonomi jangka pendek, tapi harus menjaga keberadaan hiu paus untuk jangka panjang.

Muslim mengakui keberadaan hiu paus memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi warga sekitar, khususnya di Pulau Sumbawa.

“Secara ekonomi, ternyata keberadaan hiu paus tersebut membawa angin segar bagi masyarakat kita, yang ada di sekitar Pulau Sumbawa mendapatkan manfaat yang luar biasa,” kata dia.

Muslim menegaskan tata kelola Teluk Saleh harus mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus. Regulasi itu mengatur daya dukung dan daya tampung wisata beserta standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan aktivitas wisata.

Peraturan Gubernur NTB tersebut disusun untuk memastikan keberlanjutan biota hiu paus yang kelak berdampak terhadap keberlanjutan kemanfaatan ekonomi masyarakat dari aktivitas wisata.

“Sudah ada peraturan gubernur nomor 100 tahun 2023, jadi itu juga harus menjadi pedoman kita dalam menjaga kelestarian kawasan Teluk Saleh, terutama bagi biota hiu paus yang ada di sana,” kata dia.

Dia menegaskan pengelolaan kawasan Teluk Saleh dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan penyusunan seusai SOP yang berlaku. Ketika memasuki kawasan tersebut, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung agar kawasan tersebut tetap terjaga.

“Jadi BLUD Bima Dompu itu mengelola pintu masuk dari wilayah dompu, sedangkan Sumbawa dan Sumbawa Barat mengelola pintu masuk melalui perairan Sumbawa,” ujar dia.

***

Selengkapnya klik di sini.