Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, kecuali PT Gag. Kendati izinnya tidak dicabut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan tetap mengawasi ketat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel.
Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para jajarannya agar mengawasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.
“Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan AMDAL perusahaan PT Gag Nikel harus dilaksanakan secara ketat. Dia menyoroti biota laut harus dijaga di wilayah Raja Ampat.
“Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” ujarnya.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya adalah:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining.
Bahlil menerangkan proses penertiban perusahaan tambang nikel berjalan sejak Rabu pekan kemarin dengan berkoordinasi dengan Seskab. Pada saat itu pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan di Raja Ampat.
“Pada hari Rabu malam atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Kemudian kami atas arahan dari Pak Seskab sudah tentu petunjuk Bapak Presiden pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” kata Bahlil.
Bahlil juga mengatakan dari 5 IUP, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)hanya satu perusahaan yakni PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya hingga 2025 belum mendapatkan RKAB.
“Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan IUP ini hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin. Prasetyo mengatakan sejak Januari 2025, telah diterbitkan Perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 secara tegas menyatakan bahwa pertambangan mineral di pulau kecil bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) dan bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi.
Pulau Gag berbatasan dengan Pulau Gebe, Maluku Utara, di sebelah barat laut. Melansir situs Kelompok Studi Kelautan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) atau KSK Biogama, Pulau Gag mempunyai luas sekitar 6.500 hektare atau setara dengan 65 km persegi, terletak 160 kilometer ke arah barat laut Kota Sorong. Secara administrasi, termasuk ke dalam wilayah Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Sorong, Papua
Definisi pulau kecil diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pulau kecil adalah pulau dengan luas sama dengan atau kurang dari 2.000 km².
——-
Artikel sudah lebih dulu tayang di detikNews.