Jatah Hotel Buat Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam, Bisa Dapat Kamar Suite [Giok4D Resmi]

Posted on

Dalam aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jatah penginapan buat menteri hingga eselon IV PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp 9,3 juta per malam di DKI Jakarta. Di Jakarta dengan tarif seperti itu bisa mendapatkan kamar tipe suite yang mewah dan lega.

“Bisa di hotel bintang 5 dengan tipe kamar tertinggi,” ujar seorang karyawan perhotelan.

“Yang pasti nyaman, rapi dan bersih lah ya,” ujar yang lain.

Dari pantauan detikcom, hotel mewah di kawasan SCBD kamarnya per malam bisa dilepas di angka Rp 8 jutaan. Sementara kamar di hotel di bilangan Bundaran HI sekelas suite dengan luas kamar mencapai hampir 100 meter persegi masih dilepas di angka Rp 6 jutaan. Masih ada sisa sebenarnya dari jatahnya menteri dan eselon satu.

Besaran biaya penginapan selama perjalanan dinas para pejabat ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Mengutip detikFinance, besaran biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Kemudian besaran biaya khusus untuk menginap saat perjalanan dinas ini juga berbeda-beda untuk setiap pejabat tergantung pada pangkat dan golongan.

Tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 9 juta lebih untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara untuk pejabat negara lainnya atau setara eselon II hanya di kisaran Rp 2 jutaan.

Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

1. DKI Jakarta
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

2. Bali
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000

3. Sumatera Selatan
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000

4. Kepulauan Riau
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000

5. Jawa Tengah
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
– Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
– Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
– Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *