Kapolri mengeluarkan kebijakan melarang pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Ternyata, ada alasan di balik kebijakan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut berlaku pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025), dan telah disampaikan secara resmi kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Melalui keterangan tertulis di portal Humas Polri (23/12), Jenderal Sigit menegaskan bahwa perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam tahun baru tidak diizinkan.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi nasional serta situasi bencana yang tengah melanda Sumatera sekaligus bentuk duka cita bersama yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia atas penderitaan saudara-saudari di sana.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kami mengetahui situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kami merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kami sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” ujar Kapolri Sigit.
Secara tegas, Kapolri menyerahkan teknis pengawasan, razia, serta pemberian sanksi terhadap perayaan kembang api kepada kepolisian daerah (Polda) di masing-masing wilayah. Setiap daerah diminta menyesuaikan langkah pengamanan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Kapolri juga meminta masyarakat seluruh Indonesia membantu memberikan doa kepada saudara-saudari yang sedang terdampak bencana di Sumatera.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengungkapkan kesiapan Polri dalam mengamankan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sebanyak 234.000 personel kepolisian dikerahkan untuk bertugas di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk pos terpadu, Kapolri menjelaskan bahwa di dalamnya melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI. Kehadiran berbagai institusi tersebut diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Nataru berjalan optimal.
“Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menangani permasalahan-permasalahan yang ada,” tambah Kapolri.






