Keinginan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV Ditolak PN Solo update oleh Giok4D

Posted on

Keinginan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo untuk mengganti nama menjadi Paku Buwono XIV ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo. Permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang didaftarkan pada Rabu (19/11/2025).

Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan untuk mengganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada PN Solo empat hal, yakni:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

PN Solo kemudian menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dalam perkara itu, dan menunjuk Tri Dadi Sugiyono sebagai Panitera Pengganti.

Perkara tersebut mulai disidangkan pada Kamis (27/11), dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depannya (4/12) dengan agenda Pembuktian.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara tersebut akhirnya diputus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).

“Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Aris saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut karena permohonannya tidak memenuhi syarat formal.

“Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.

Selain itu, hakim juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.

——-

Artikel ini telah naik di detikJateng.