Kisah Jemaah Haji Ilegal 2025, Rela ‘Ngibul’ Demi Berhaji

Posted on

Demi bisa berhaji, calon jemaah rela menempuh cara ilegal untuk melancarkan niatnya. Termasuk tipu-tipu dengan alasan bekerja atau acara keluarga.

Ilegal atau nonprosedural merujuk pada cara jemaah haji melangsungkan niatnya namun tanpa memiliki dokumen resmi, salah satunya visa haji.

Imigrasi menangkap 1.243 calon jemaah haji ilegal selama 23 April-1 Juni 2025. Modusnya, menggunakan visa turis hingga pekerja. Padahal untuk bisa berhaji, semua jemaah harus memiliki visa haji.

“Para WNI ini tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang merupakan syarat utama ibadah haji. Mereka bukan berarti tidak bisa ke Arab Saudi sama sekali, karena para WNI punya izin masuk ke nagara itu,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra dalam rilis yang diterima detiktravel, Selasa (3/6/2025).

3 Motif Jemaah Haji Ilegal

Motif para jemaah haji ilegal terungkap dalam proses wawancara dan pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi. Berikut penjelasan modus operandi para jemaah haji ilegal

Modus libur dan bekerja

Petugas imigrasi menangkap WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat AirAsia AK349. Sebanyak empat orang menggunakan visa berlibur sedangkan dua lainnya adalah pemilik visa kerja Arab Saudi.

Dalam wawancara lebih lanjut, petugas imigran mendapati 6 orang WNI ini hanya transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka berangkat dari Yogyakarta, lalu berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji

Modus kunjungan

Sebanyak 171 WNI tertangkap di Surabaya karena tidak punya visa haji namun ingin berhaji. Modus operandinya adalah menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata. Jemaah haji ilegal ini harus membayar hingga ratusan juta rupiah demi bisa berhaji ilegal.

Suhendra menyayangkan upaya ini karena keselamatan tiap jemaah tidak bisa ditanggung otoritas Saudi dan Indonesia. Mereka bahkan berisiko menjadi korban para oknum yang tidak bertanggung jawab karena mengambil jalur ilegal.

Modus acara keluarga

Petugas imigran mendapati modus ini saat penangkapan 46 jemaah haji ilegal di Makassar pada 23 April-23 Mei 2025. Sebagian mengaku akan menghadiri acara keluarga di Medan, sedangkan yang lain memberi keterangan yang tidak konsisten.

Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan mendalam, hingga terbukti mereka adalah jemaah haji ilegal. Para WNI ini berniat melakukan ibadah haji secara nonprosedur.

Upaya jemaah haji ilegal berisiko karena otoritas Indonesia dan Arab Saudi tidak bisa menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama beribadah. Jemaah bisa ditangkap pihak berwajib karena metode tersebut dan memperoleh pengalaman yang tidak diinginkan. Suhendra menyarankan calon jemaah menggunakan cara legal yang sudah ditetapkan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *