Kronologi Dedi Mulyadi Larang Study Tour Hingga Muncul SE Gubernur

Posted on

Study tour sekolah menjadi sorotan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Bagaimana awal mula study tour itu menjadi polemik?

Dalam catatan detikTravel, kegiatan study tour di Jawa Barat dilarang oleh Dedi Mulyadi tepat setelah insiden tragis kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang pada Jumat (10/5/2024). Kecelakaan itu menewaskan 11 orang, termasuk siswa dan seorang guru, serta menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.

Peristiwa memilukan itu langsung mendapat perhatian publik dan pemerintah. Dedi, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, merespons keras insiden tersebut. Keselamatan menjadi risikonya.

Dalam berbagai pernyataan, termasuk video yang diunggah ke media sosial, Dedi menyatakan keprihatinannya atas kegiatan study tour yang dinilai lebih menekankan pada wisata hiburan ketimbang pendidikan yang substansial. Selai itu, study tour juga membebani orang tua murid secara finansial.

“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada 7 Februari 2025.

Sejak itu, muncul berbagai pendapat pro kontra serta usulan soal study tour. Ada yang sepakat study tour dihapus, namun ada pula yang menolak dengan alasan larangan study tour itu berdampak kepada perputaran ekonomi pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, muncul usulan study tour bisa dilaksanakan, namun di kawasan Jabar. Usulan lain study tour diganti dengan kegiatan edukatif berbasis lokal. Misalnya, siswa bisa diajak belajar tentang pengelolaan sampah, pertanian organik, hingga mengunjungi pusat ilmu pengetahuan atau budaya yang ada di lingkungan sekitar.

Dedi kemudian menegaskan dengan menyebut sekolah dilarang menjadi tempat ladang perdagangan atau tempat untuk berjualan yang melibatkan pungutan dari siswa. Aktivitas itu termasuk kegiatan seperti study tour, renang, dan penjualan buku, LKS, dan seragam.

“Sekolah jangan jadi ladang untuk melakukan proses transaksi perdagangan. Sekolah tidak boleh jual buku, sekolah tidak boleh lagi jual LKS, sekolah tidak boleh lagi jual seragam,” kata dia.

Namun, tak semua sekolah mematuhi kebijakan ini. Salah satu yang tetap melanjutkan study tour ke provinsi lain adalah SMAN 6 Depok. Oleh Dedi, kepala sekolah dicopot.

Langkah Jabar itu diikuti oleh provinsi lain, seperti Banten dan Bengkulu. Dua daerah itu mempertimbangkan pelarangan study tour ke luar kota dengan alasan serupa, yakni demi keselamatan siswa dan demi meringankan beban orang tua.

Dalam prosesnya, Dedi menegaskan larangan study tour ke provinsi lain itu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA tertanggal 30 April 2025. SE Gubernur itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.

Disdik Jabar menyebut aturan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik. Agar siswa bisa mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif. Serta untuk meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan hal-hal yang tercantum dalam peraturan.

Dalam SE Gubernur itu disebutkan sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Jabar dan outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi.

Kemudian, study tour dan sejenisnya bisa dilakukan, asalkan dilaksanakan di dalam Provinsi Jabar. Kemudian, bertujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan, lokasi study tour dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, sebelum kegiatan dilaksanakan sekolah harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari perangkat daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *