Liburan ke Jepang berisiko makin mahal di 2026 akibat penerapan sejumlah kebijakan untuk mengatasi overtourism. Dikutip dari Anewz Tv pada Rabu (17/9/2025), Jepang mengakhiri kebijakan belanja bebas pajak atau tax free shopping pada November 2026.
Jepang juga menerapkan aturan beda harga untuk wisatawan asing dan warga lokal, pembatasan pengunjung di objek wisata, dan aturan pra persetujuan visa. Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO) kebijakan ini untuk melestarikan situs budaya, lingkungan, dan kedatangan turis asing yang makin meningkat.
“Melalui sistem yang direvisi, wisatawan tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari pembebasan pajak di tempat penjualan. Sebagai gantinya per 1 November 2026, para turis akan membayar pajak konsumsi di muka dan berhak mendapatkan pengembalian dana di konter bandara yang ditunjuk,” tulis JNTO.
Terkait aturan beda harga yang diterapkan di 2025, wisatawan asing akan membayar tiket lebih tinggi daripada pengunjung domestik di museum, kuil, resor ski, dan taman hiburan. Beberapa taman hiburan bahkan telah mengenakan biaya 25% lebih tinggi kepada pengunjung internasional, seperti dijelaskan dalam situs perjalanan Essential Japan.
Sementara itu, Gunung Fuji telah memberlakukan batasan 4.000 pendaki per hari, dengan biaya wajib sebesar JPY 2.000 (Rp 225 ribuan) per pengunjung, sebagai bagian dari pembatasan akses baru yang bertujuan untuk membatasi kerusakan lingkungan. Langkah ini dilaporkan oleh International Traveller pada Juli 2024.
Kementerian Kehakiman Jepang juga sedang mempersiapkan penerapan Sistem Elektronik Jepang untuk Otorisasi Perjalanan (JESTA) untuk para pengunjung internasional. Pengunjung harus memperoleh persetujuan sebelum resmi masuk Jepang, selain sudah memperoleh visa.
Rencananya, aturan JESTA mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028 dengan langkah-langkah persiapan dimulai sejak tahun 2025. Kebijakan JESTA untuk menjamin para pengunjung internasional dalam kondisi sehat, taat hukum, dan pribadi yang bertanggungjawab selama di Jepang.