Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida dengan nilai investasi Rp 200 miliar sedang diselidiki jaksa. Sebanyak 30 pejabat terkait proyek itu diperiksa.
Lift kaca yang berada di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali itu kini sedang diselidiki oleh pihak kejaksaan. Lebih dari 30 pejabat telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Jumlah yang diperiksa masih bisa bertambah.
Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, mengungkapkan puluhan pejabat yang diperiksa terdiri dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun, Suardi tak memerinci para pejabat yang diperiksa dan substansi pemeriksaan.
“Kami tidak akan membuka substansi. Kami bicara secara legal bahwa ada yang salah dan ada yang bermasalah. Itu saja,” jelas Suardi saat konferensi pers peringatan Hakordia 2025 di Kejari Klungkung, Selasa (9/12/2025).
Suardi meminta agar diberi kesempatan menyelesaikan penyelidikan secara tertutup. Ia bergurau menangkap ikan besar tidak bisa menggunakan pancing berukuran kecil.
“Tahun depan pasti sudah selesai ini,” janji Suardi.
Suardi juga tak menjawab soal kabar terseretnya nama Bupati Klungkung 2013-2023 I Nyoman Suwirta dalam proyek lift kaca tersebut. Suwirta dikabarkan menjadi salah satu pejabat yang diperiksa Kejari Klungkung.
“Nanti ya. Sabar dulu,” terang Suardi.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung dibatalkan. Dia menginstruksikan agar lift itu dibongkar.
Koster memberikan tenggat waktu enam bulan bagi investor untuk membongkar seluruh bangunan pada proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar tersebut.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11).
——–
Artikel ini telah naik di detikBali.






