Seorang pria dijatuhi hukuman penjara lima pekan usai membuat kekacauan di udara. Dalam kondisi mabuk berat, ia mengancam akan membunuh awak kabin selama penerbangan Scoot dari Sydney ke Singapura.
Pria bernama Kolathu James Leo (42) itu diganjar vonis di pengadilan Singapura pada Rabu (14/5/2025). Melansir Channel News Asia, Kamis (15/5), Kolathu dinyatakan bersalah karena naik pesawat dalam keadaan mabuk hingga mengancam membunuh awak kabin selama penerbangan.
Insiden terjadi dalam penerbangan Scoot TR3 dari Sydney menuju Singapura pada 27 Februari.
Kolathu yang berdomisili di Canberra dilaporkan tengah transit ke India untuk menghadiri pemakaman sang paman. Sebelum terbang, dia menenggak sedikitnya empat gelas whisky di rumah.
Setelah pesawat lepas landas, Kolathu bangkit dari kursi meskipun lampu sabuk pengaman masih menyala. Dia mulai berteriak dan mengganggu tiga penumpang di sekitarnya, bahkan mendorong salah satunya.
Awak kabin sempat memberinya surat peringatan dari kapten, namun Kolathu meremas surat itu dan melanjutkan gangguannya dengan mencoba mencabut kantong kursi dan membanting sandaran kursi di depannya.
Dia diduga bersikap agresif saat awak kabin mencoba menenangkannya. Kolathu bahkan mencengkeram pergelangan tangan kanan seorang awak kabin dan mengancam akan membunuhnya.
Karena khawatir situasi memburuk, awak kabin melaporkan kejadian tersebut ke kapten dan meminta perangkat pengekang. Kolathu akhirnya diborgol di kursinya hingga pesawat mendarat di Bandara Changi, Singapura.
Saat pesawat tiba di bandara, dia langsung ditangkap polisi. Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya mencapai 96mg per 100ml.
Hakim Distrik Janet Wang menyebut kejadian ini sebagai kasus air rage yang serius karena membahayakan awak dan penumpang. Dia menekankan pentingnya menjaga standar keselamatan tinggi dalam penerbangan, mengingat keterbatasan penanganan darurat di udara.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Jaksa menuntut hukuman empat pekan, sementara pihak pembela mengajukan tiga pekan. Namun hakim menjatuhkan vonis lima pekan penjara dengan mempertimbangkan pola perilaku agresif Kolathu dan penolakannya terhadap peringatan.