Pasangan penumpang menuntut maskapai American Airlines atas penyebab stroke parah yang dialami suaminya di tengah perjalanan liburan mereka. Awak kabin dinilai acuh menyikapi kondisi penumpang dan tidak melapor ke pilot.
Dilansir dari New York Post, Jumat (26/9/2025) menurut pengaduan yang diajukan pasangan tersebut di pengadilan federal pada tahun 2023, Jesus Plasencia bersama istrinya Ana Maria Marcela Tavantzis, terbang dari Miami ke Madrid pada November 2021. Namun tiba-tiba, dia mengalami stroke ringan sesaat sebelum naik pesawat.
Pria berusia 67 tahun itu sempat kehilangan kemampuan untuk berbicara atau mengangkat benda-benda dasar seperti ponselnya. Lalu istrinya memberi tahu pramugari dan pilot atas kondisi tersebut.
Namun respon yang mereka dapat, awak kabin mengabaikan kekhawatirannya dan malah memberikan kalimat candaan. Padahal, kebijakan American Airlines mewajibkan staf untuk memberi tahu tenaga medis, tapi hal tersebut tidak dilakukan.
Setelah lepas landas, Plasencia mengalami stroke kedua yang lebih parah, yang harus ia lalui hingga pesawat mendarat. Ia segera dirawat di rumah sakit di Spanyol, di mana ia menjalani perawatan selama tiga minggu sebelum kembali ke AS.
Awak pesawat memerintahkan penumpang lain untuk memantau penumpang yang sakit tersebut setelah serangan stroke keduanya. Biasanya dalam kondisi darurat, pilot bisa mengalihkan penerbangan.
Dokumen pengadilan menuliskan bahwa pasca rehabilitasi di Spanyol, Plasencia masih belum dapat berbicara atau menulis dan bergantung pada perawatan di rumah dan rehabilitasi intensif sepanjang waktu.
Pasangan ini berpendapat, jika awak pesawat mengikuti protokol maka Plasencia bisa mendapatkan hasil yang lebih baik.
Pengadilan menjatuhkan denda ke American Airlines
Setelah hampir empat tahun proses pengadilan yang berlarut-larut, juri federal di San Jose memutuskan pada hari Kamis, bahwa American Airlines bertanggung jawab atas ketidakpedulian karyawannya terhadap protokol perusahaan selama insiden naas tersebut. Maskapai harus membayar ganti rugi sebesar $9,6 juta (Rp 160 miliar) kepada pasangan tersebut.
Maskapai dinyatakan bersalah berdasarkan Konvensi Montreal, sebuah perjanjian internasional yang mengatur perjalanan udara lintas negara. Meskipun demikian, maskapai menentang putusan tersebut.
“Keselamatan dan kesejahteraan penumpang kami adalah prioritas utama kami. Meskipun kami menghormati keputusan juri, kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan saat ini sedang mengevaluasi langkah selanjutnya,” tulis American Airlines dalam sebuah pernyataan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.