Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini dan berdampak kepada banyak pihak di Indonesia. Apa itu haji furoda dan kenapa visa tidak terbit?
Sejumlah organisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengonfirmasi tidak terbitnya visa furoda itu. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) memastikan pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda dan proses pemvisaan haji sudah ditutup pada 28 Mei. Haji tahun ini dilakukan pada 4-9 Juni.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, dilansir detikhikmah.
Firman menyatakan telah meminta konfirmasi dari banyak pihak untuk memastikannya, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, hingga Ditjen PHU Kemenag. Mereka juga mengomunikasikan secara langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk.
Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) mengatakan masalah visa furoda itu dialami hampir semua negara.
Haji Furoda Adalah…
Haji furoda adalah salah satu jalur nonkuota yang bisa dipilih untuk berangkat langsung ke Tanah Suci. Boleh dibilang ini jalur cepat. Calon jemaah haji furoda tidak harus mengantre belasan hingga puluhan tahun untuk naik haji.
Berhaji dengan visa furoda adalah resmi dan legal seusai aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi, yakni dengan visa mujamalah. Ada dua visa mujamalah, yakni sama-sama undangan namun berbeda fasilitasnya. Nah, yang tidak terbit itu adalah visa mujamalah untuk haji furoda mandiri.
Haji furoda mandiri adalah jemaah harus membayar paket program seperti halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah. Jenis visa inilah yang saat ini banyak ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK.
Tentang visa mujamalah itu diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. WNI yang mendapatkan visa undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Kisaran Biaya Haji Furoda 2025
Biaya haji furoda 2025 bervariasi tergantung pada fasilitas dan keunggulan yang ditawarkan kepada jemaah. Dilihat dari berbagai situs PIHK, biaya haji furoda 2025 ditawarkan mulai USD 16.500 atau sekitar Rp 269 juta (kurs Rp 16.304).
Biaya haji furoda bisa menyentuh angka hampir Rp 1 miliar. Semakin tinggi harga paket haji furoda, semakin ekslusif pula fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah.
Biaya haji furoda 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan haji reguler dan haji khusus. Menurut kesepakatan raker Kemenag dan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu, biaya haji reguler 2025 ditetapkan Rp 89,4 juta. Dari jumlah ini, yang ditanggung jemaah Rp 55,4 juta.
Sementara itu, biaya haji khusus berkisar USD 11.500 hingga USD 20.000 atau setara dengan Rp 187 juta sampai Rp 334 juta. Perbandingan biaya haji khusus dengan haji furoda juga cukup jauh.
Meski banyak keunggulan dari haji furoda, jemaah tetap harus siap dengan risikonya. Sifat haji furoda yang menggunakan nonkuota ini menyebabkan penerbitan visa ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah Arab Saudi.
Tahun ini visa haji furoda tidak terbit. Kondisi serupa sempat terjadi pada 2022 lalu. Menurut arsip berita detikcom, sekitar 4.000 lebih calon jemaah haji furoda saat itu gagal berangkat karena permasalahan visa.
***
Sebagian materi artikel ini dicuplik dari detikhikmah dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.