Tiga bandara di Indonesia kembali berstatus bandara internasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan alasannya.
Tiga bandara yang mendapatkan status sebagai bandara internasional lagi adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Dudy mengatakan keputusan mengembalikan status internasional pada tiga bandara itu dengan tiga alasan. Yakni, sebagai bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.
“Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” kata Dudy dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).
Dudy menjelaskan keputusan itu diambil juga dengan pertimbangan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama. Status bandara internasional tiga bandara itu dicabut akibat pandemi COVID-19. Saat itu, karena pandemi terjadi penurunan drastis lalu lintas penerbangan.
Nah, saat ini dengan lalu lintas kembali pulih maka tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional.
Dudy menegaskan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.
Dia juga bilang bahwa tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.
Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.
Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatra seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang, dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, dan Surabaya.
Dudy menekankan bahwa pemberian izin internasional selama 2 tahun dengan evaluasi.
Dudy berharap dengan perubahan status itu kedatangan wisatawan mancanegara meningkat dan memberi dampak positif pada perekonomian daerah terkait.
Merujuk Kajian Lintas Kementerian
Dia mengatakan pengembalian status internasional tiga bandara itu berdasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.
Dia mengatakan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait menghasilkan kesimpulan bahwa pembukaan kembali status internasional layak dilakukan seiring dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan sektor pariwisata daerah.
Menurut Dudy, berbagai kementerian telah memberikan evaluasi dan rekomendasi positif terkait dengan dampak pencabutan status sebelumnya, yang dinilai menghambat potensi mobilitas dan pertumbuhan wilayah.
Berdasarkan masukan tersebut, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan kembali status internasional guna mendukung agenda pemulihan ekonomi, penguatan konektivitas global, serta peningkatan daya saing destinasi nasional.