Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mempercepat Program Kali Bersih (Prokasih). Menurut Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sungai adalah urat nadi kehidupan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Komunitas Peduli Sungai Cipinang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam Aksi Bersih Sungai Cipinang Segmen I di Kelurahan Sukatani, Kota Depok, sebagai bagian dari percepatan Prokasih dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cipinang.
“Tidak boleh lagi ada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, atau bekerja parsial. Sungai Cipinang adalah satu ekosistem yang mengalir melintasi batas administrasi, karena itu penanganannya juga harus lintas sektor,” ujar Hanif dikutip Antara, Selasa (14/10/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ia pun meminta agar penataan dan pemulihan Sungai Cipinang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan. Dengan kolaborasi lintas sektor, penanganan sungai akan berjalan lebih komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Selain membersihkan bantaran sungai dan mengangkat sampah dari permukaan air, kegiatan itu juga menjadi momentum edukasi publik tentang bahaya pencemaran sungai oleh limbah domestik dan industri. Ia memastikan pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kelestarian sungai.
“Saya tidak segan menindak tegas siapa pun, baik pelaku usaha, rumah tangga, maupun industri, yang mencemari sungai. Limbah domestik maupun limbah B3, semua akan ditindak tanpa pandang bulu. Sungai adalah urat nadi kehidupan, bukan tempat pembuangan,” tegas dia.
Seperti diketahui, salah satu penyebab banjir besar di pulau Dewata adalah penumpukan sampah di sungai. Sampah-sampah tersebut mengganggu aliran sungai dan membuatnya meluap saat hujan deras.
KLH pun akan mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) pada daerah aliran sungai prioritas, sebagai pedoman dalam pengendalian pencemaran air dan banjir.
Kolaborasi terstruktur antara pemerintah dan masyarakat mulai dibangun untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan, ekonomi dan pariwisata, bukan sebagai tempat pembuangan.