Menteri Ekonomi Kreatif Ungkap Tantangan Pengembangan Sektor, Apa Saja?

Posted on

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya membeberkan tiga tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan sektor ekonomi kreatif sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Apa saja?

“Akses pendanaan masih menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan pengembangan,” kata Riefky dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (1/5/2025).

Riefky menyatakan ketiga masalah terkait pendanaan itu adalah pemerintah belum mengalokasikan dana abadi yang diperuntukkan untuk mendukung sektor ekonomi kreatif.

Masalah kedua adalah sebagian dari pemerintah daerah juga belum mengoptimalkan ekonomi kreatif sebagai sektor prioritas, dan ketiga adalah sebagian penggiat ekonomi kreatif belum mampu mengakses pendanaan dari pihak ketiga. Maka, saat ini kementerian menjalankan sejumlah upaya strategis sebagai bentuk respons cepat terhadap masalah yang berkaitan dengan akses pendanaan ekonomi kreatif.

Riefky menyebut upaya pertama yang diambil adalah mengusulkan adanya pembentukan skema pembiayaan berbasis Indonesia Creative Content Fund (ICCF).

“Skema ini dirancang untuk mendukung pembiayaan karya atau produk ekonomi kreatif, khususnya di subsektor film, animasi, musik, gim dan konten digital,” ujar Riefky.

Upaya selanjutnya yaitu dalam rangka memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat daerah, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan panduan pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten kota untuk penyelenggaraan sub urusan pemerintah di bidang ekonomi kreatif.

Kemudian Kementerian Ekonomi Kreatif juga secara konsisten melaksanakan program peningkatan literasi bisnis bagi para pelaku Ekonomi Kreatif.

Langkah strategis, katanya, juga turut dilaksanakan dengan cara menggelar pembahasan lanjutan bersama pemangku kepentingan terkait dengan ICCF, serta menyiapkan pengembangan skema insentif dan fasilitasi pendanaan bagi industri ekonomi kreatif.

Lebih lanjut Riefky menekankan bahwa masalah terkait pendanaan, pembiayaan dan investasi merupakan hal yang berbeda sehingga penanganannya juga perlu disesuaikan di lapangan.

Secara singkat, Riefky menyebut tantangan dalam akses pembiayaan di sektor ekonomi kreatif yakni literasi keuangan pelaku ekonomi kreatif relatif masih rendah.

Syarat pembiayaan perbankan dan non-perbankan pun masih sulit untuk dipenuhi karena belum bankable dan aset pelaku ekonomi kreatif bersifat tak terwujud.

Permasalahan berikutnya yaitu skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual belum optimal dan skema pembiayaan inovatif yang sesuai dengan karakteristik sektor ekonomi kreatif belum berkembang di Indonesia.

Selanjutnya, tantangan yang dihadapi pada sisi investasi ekonomi kreatif yakni belum adanya insentif khusus bagi sektor tersebut. Misalnya insentif cash rebate produksi film. Iklim investasi juga di Indonesia pun secara umum masih belum kondusif.

“Kemudian regulasi dan insentif belum optimal dimanfaatkan oleh investor, serta pegiat ekonomi kreatif masih memiliki keterbatasan akses ke investor,” kata dia.