Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tidak bisa diperjualbelikan, apalagi di situs online.
“Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh,” ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6/2025) seperti dikutip dari Antara.
Pulau-pulau kecil tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.
“Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang” kata Trenggono.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
Ia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Koswara mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Paling sedikit ada 30 persen lahan yang dikuasai negara, baik untuk fungsi hutan lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Yang bisa dimanfaatkan oleh investor untuk keperluan pariwisata paling banyak 70 persen dari luas pulau tersebut.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris menambahkan untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.