Menteri Lingkungan Hidup soal Raja Ampat Dirusak Tambang Nikel

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq merespons laporan adanya kegiatan tambang di raja Ampat, papua Barat Daya. Hanif tidak mengesampingkan kemungkinan langkah hukum dalam menindaklanjutinya.

“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif berbicara usai puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025).

“Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” dia menambahkan.

Langkah itu diambil setelah sejumlah pihak mengecam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Mengingat Raja Ampat merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di Indonesia, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun asing.

“Insya Allah dalam waktu segera saya akan berkunjung Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian menjadi dikabarkan oleh media dan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (3/6) mengatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat untuk melakukan evaluasi aktivitas pertambangan.

Pemerintah daerah, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam pada Sabtu (31/5) mengatakan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada pada pemerintah pusat di Jakarta. Pernyataan senada disampaikan oleh Guberbnur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (4/6).

“Kami di daerah punya mimpi seperti itu, tetapi kewenangan kami terbatas. Kalau orang masuk ke Raja Ampat mau pertambangan mau apa, itu kewenangan ada di pusat, kami minta komunikasi di antara kita dan mohon juga menjadi atensi bagaimana kita sama-sama menjadikan Raja Ampat adalah kekayaan bersama,” kata Elisa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (19/5), menyebutkan ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kedua perusahaan itu telah mengantongi izin berusaha sejak daerah itu masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat. Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya itu berdiri.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam di Sorong, Sabtu (31/5), mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *